Maros.Sulsel- reaksipress.com Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Maros kembali mengumpulkan ketua-ketua partai politik yang ada di Kabupaten
Maros, untuk membahas penataan daerah pemilihan (Dapil) di aula Kantor KPU
Maros, Jum’at (19/01).
Komisioner KPU, Darmawati mengatakan bahwa setiap KPU
Kabupaten diberikan maksimal tiga opsi untuk diajukan dan akan diseeleksi lebih
lanjut di KPU Provinsi yang selanjutnya akan di bawa ke KPU Pusat untuk
ditetapkan.
Pada kesempatan tesebut, beberapa
partai menyerahkan penuh kepada KPU terkait penataan dapil pada PEMILU 2019
mendatang, karena menganggap KPU lebih faham dan akan berbuat yang terbaik
untuk iklim perpolitikan di Kabupaten Maros.
Namun beberapa partai politik
juga mempertanyakan, alokasi jumlah kursi yang tetap berjumlah 35 kursi,
padahal menurut mereka seharusnya anggota DPRD Maros seharusnya sudah menjadi
40 kursi.
“Kita semua mengingnkan itu,
namun karena aturan maka untuk pemilu 2019 jatah kursi untuk maros tetap 35. Karena
data yang digunakan adalah data dari kemendagri yang berjumlah 397.937 jumlah penduduk.” jelas ketua KPU Maros, Ali Hasan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa
data dari kementerian dalam negeri, menjadi acuan penetapan jumlah alokasi kursi dan tidak bisa diubah lagi.
Reporter : Ansar Moenang
Editor
: A. Maradja