iklan *

JUMLAH ALOKASI KURSI DPRD MAROS TETAP 35, INI ALASAN KPU


Maros.Sulsel- reaksipress.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros kembali mengumpulkan ketua-ketua partai politik yang ada di Kabupaten Maros, untuk membahas penataan daerah pemilihan (Dapil) di aula Kantor KPU Maros, Jum’at (19/01).

Komisioner  KPU, Darmawati mengatakan bahwa setiap KPU Kabupaten diberikan maksimal tiga opsi untuk diajukan dan akan diseeleksi lebih lanjut di KPU Provinsi yang selanjutnya akan di bawa ke KPU Pusat untuk ditetapkan.

Pada kesempatan tesebut, beberapa partai menyerahkan penuh kepada KPU terkait penataan dapil pada PEMILU 2019 mendatang, karena menganggap KPU lebih faham dan akan berbuat yang terbaik untuk iklim perpolitikan di Kabupaten Maros.

Namun beberapa partai politik juga mempertanyakan, alokasi jumlah kursi yang tetap berjumlah 35 kursi, padahal menurut mereka seharusnya anggota DPRD Maros seharusnya sudah menjadi 40 kursi.

“Kita semua mengingnkan itu, namun karena aturan maka untuk pemilu 2019 jatah kursi untuk maros tetap 35. Karena data yang digunakan adalah data dari kemendagri yang berjumlah 397.937 jumlah penduduk.” jelas ketua KPU Maros, Ali Hasan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa data  dari kementerian dalam negeri,  menjadi acuan penetapan jumlah alokasi kursi dan tidak bisa diubah lagi.

Reporter : Ansar Moenang

Editor     : A. Maradja  

Maros

politik