ReaksiPress.Maros.
Barisan Oposisi Mahasiswa Maros melakukan unjuk rasa di depan kantor penjualan
motor Honda dan Yamaha pada Senin (13/3/2017) di jalan Jenderal Sudirman,
Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Mahasiswa mendesak
kepada manajemen ke dua perusahaan tersebut untuk melaksanakan keputusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan adanya pelanggaran
Undang-Undang Nomor 5 Ayat 1 pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga, yang
telah dituangkan dalam nomor perkara 04/kppu.1/2016.
Temuan KPPU yang
menemukan adanya indikasi permainan penetapan harga, dimana seharusnya produk
motor skutik 110 cc-125 cc hanya berada dikisaran delapan juta rupiah namun
dijual lebih mahal, sehingga pihak perusahaan dianggap merugikan masyarakat.
Perwakilan Yamaha
Cabang maros, Hamzah, saat menerima pengunjuk rasa mengatakan siap menerima dan
melanjutkan tuntutan mahasiswa Maros ke kantor pusat “kami tidak punya wewenang,
kami hanya menjalankan petunjuk dari kantor pusat.” Jelasnya.
Senada, pihak PT. Astra
Internasional cabang Maros mengatakan terkait permintaan penutupan kantor
cabang di Maros, pihak manajemen meny
Editor : AMaradja