iklan *

TERIMA LAPORAN PENJUALAN ANAK, PIHAK DP2PA KEDEPANKAN MEDIASI



Maros-Sulsel.ReaksiPress. Laporan keluarga bayi JL (3 bln) yang beraal dari Lingkungan Pangkajene, Kelurahan Pallantikan Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros, yang diduga ditelantarkan dan diperjualbelikan oleh ibu dan nenek bayi sendiri ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros, Senin (23/10/2017) di ruang pengaduan kantor DP2PA di jalan bougenville, Kelurahan Pettuadae Kabupaten Maros ditanggapi serius oleh pihak terkait.

Melalui seksi pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, pihak DP2PA Maros, menyatakan akan menangani kasus ini dengan melakukan jalan mediasi terlebih dahulu.

“Benar kami telah menerima laporan dugaan penelantaran dan penjualan anak, namun itu baru sepihak, makanya kami akan menyurati pihak terlapor untuk mendengar informasi dari kedua belah pihak.” Jelas kepala seksi pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, Dian Evayanti, SH. di kantor DP2PA Maros.

Ia juga menyatakan bahwa jika jalan mediasi tidak bisa dilakukan maka akan dilanjutkan ke ranah hukum, karena DP2PA telah berjejaring langsung dengan pihak Polres Maros.

Reporter : Ansar Moenang

Editor     : A.Maradja

Headline

kriminal

Maros