Maros-Sulsel.ReaksiPress.
Laporan keluarga bayi JL (3 bln) yang beraal dari Lingkungan Pangkajene, Kelurahan Pallantikan Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros, yang diduga ditelantarkan dan diperjualbelikan oleh ibu dan nenek bayi sendiri ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Maros, Senin (23/10/2017) di ruang pengaduan kantor
DP2PA di jalan bougenville, Kelurahan Pettuadae Kabupaten Maros ditanggapi
serius oleh pihak terkait.
Melalui seksi pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, pihak DP2PA Maros,
menyatakan akan menangani kasus ini dengan melakukan jalan mediasi terlebih
dahulu.
“Benar kami telah menerima laporan dugaan penelantaran dan
penjualan anak, namun itu baru sepihak, makanya kami akan menyurati pihak
terlapor untuk mendengar informasi dari kedua belah pihak.” Jelas kepala seksi pusat
pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, Dian Evayanti, SH. di kantor
DP2PA Maros.
Ia juga menyatakan bahwa jika jalan mediasi tidak bisa
dilakukan maka akan dilanjutkan ke ranah hukum, karena DP2PA telah berjejaring langsung
dengan pihak Polres Maros.
Reporter : Ansar Moenang
Editor : A.Maradja