iklan *

Sidang Kasus Narkoba 8,75 kg, 20 Tahun Penjara, Pemilik Sebenarnya Lolos

"Seseorang duduk di kursi jok belakang , justru dia pemilik sebenarnya". Kasus narkoba 8,75 kilo gram tahun 2017 berhasil di tangkap oleh tim Remob Reskoba Polres Sampang telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampang,  yakni kedua tersangka mendapatkan ganjaran hukuman selama 20 tahun penjara pada tanggal 27/03/2018 kemarin.

Menurut Kasi Pidum Kejari Sampang  Tulus Ardiansah membenarkan apa yang menjadi tuntutan oleh penuntut umum JPU Sampang yakni 20 tahun bagi kedua tersangka yang bernama Misbah dan Faisol pada tanggal 27 itu.

Bapak Tulus Ardiansah mengatakan "bahwa putusan hukuman selama 20 tahun tersebut di bacakan selasa kemarin tapi hakim waktu itu ada halangan yakni : keluar kota tepatya ke Malang, tetapi seharusnya putusan itu di majukan,  makanya sidang sudah dilakukan Senin kemarin pergi",  kata dia lagi pada media.

Kedua tersangka di kenai pasal undang undang KUHP dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka dari itu keduanya di tuntut 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar subsinder 6 bulan masa kurungan.

"Pertimbangan kami mengapa kami menuntut 20 tahun penjara karna keduanya tersebut adalah murni sebagai kurir selain itu jaringan mereka tidak sampai keluar negeri hanya untuk wilayah indonesia saja ujarnya.

Lebih lanjut yang memberatkan terhadap tersangka Faisol karena dia telah mengetahui yang di bawa dia tersebut adalah : narkoba jenis sabu-sabu dan yang satunya Misbah dia tidak tahu karena dia adalah hanya sebagai supir saja."Kamis depan kami dari jaksa siap untuk melakukan sidang pledoi, tidak tahu kalau hakimnya nanti tidak bisa ikut kerna ada keperluan lagi atau di majukan lagi katanya._semoga tigak terjadi lagi.

Di tempat terpisah Abd Razak selaku penasehat hukum bagi ke dua terdakwa, nanti di sidang pledoi dia akan  minta keringanan bagi kedua tersangka yang di tuntut selama 20 tahun penjara oleh PJU.
"Tetap kami akan berjuang karena mereka berdua hanya sebagai tumbal" , ungkapnya.

Bahkan dari keteranga kedua tersangka menegaskan "bahwa ada salah satu orang yang duduk di kursi jok mobil belakang,  kenapa tidak ditangkap saaat itu, padahal barang jenis sabu-sabu tersebut dia-lah pemiliknya". Ada kejanggalan yang akan di ungkap pada persidangan nanti, tentang "belum tertangkapnya si pemilik barang" oleh  RESKOBA POLRES Sampang" ungkapnya.

_liputan : Reaksi Press.com

Headline

Nasional