ReaksiPress. Maros. Berdasarkan
PP Nomor 60 tahun 2016, maka kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB kendaraan bermotor
akan naik tiga kali lipat.
Penerbitan STNK roda
dua dan roda tiga dari Rp.50 ribu naik menjadi Rp.100 ribu, sedangkan untuk
roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp.75 ribu naik menjadi Rp.200 ribu
rupiah.
Untuk pengesahan STNK,
dengan berlakunya PP 60 tahun 2016 tersebut dari
semula gratis menjadi Rp.25 ribu untuk roda dua dan tiga. Sedangkan kendaraan
roda empat atau lebih harus membayar Rp.50 ribu.
Untuk penerbitan Tanda
Kendaraan Bermotor (TNKB) akan naik menjadi Rp.60 ribu dari semula Rp.30 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih
naik dari Rp.50 ribu menjadi Rp.100 ribu.
Kenaikan signifikan
terjadi pada penerbitan BPKB, masyarakat pemilik kendaraan roda dua dan tiga dari tarif lama Rp.80 ribu akan
membayar Rp.225 ribu, sedangkan untuk roda empat atau lebih akan membayar
Rp.375 ribu dari semula hanya Rp.100 ribu.
Sedangkan penerbitan surat
mutasi kendaraan bermotor akan dikenakan biaya Rp.150 ribu dari biaya semula yang hanya Rp.75.ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dari
Rp.75 ribu naik Rp.250 ribu. (A.Maradja)


