ReaksiPress.Maros. Kenaikan tarif BPKB dan STNK kendaraan bermotor telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal
6 Desember 2016.
Kenaikan tiga kali
lipat dari tarif lama membuat masyarakat menjadi resah, mengingat
pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga sebagian besar adalah masyarakat
menengah ke bawah.
“saya tidak tahu
bagaimana nanti pak, saya ini tukang ojek. Kalau biaya urus STNK naik, aduh,”
keluh Ismail (48 thn) seorang tukang ojek di Kabupaten Maros.
Pemberlakuan tarif baru yang berlaku tiga puluh hari sejak tanggal ditetapkan akan
membebani masyarakat kecil. (A.Maradja)


