Sosialisasi Pengadaan lahan jalur kereta api tahap III yang meliputi wilayah Maros-Pangkep, diikuti beberapa pejabat dari instansi terkait seperti Pemerintah Kecamatan, Pengadilan Negeri Maros, Badan Pertanahan Nasional Maros, aparat kepolisian dari Polsek Turikale, dan Ditjen Perhubungan Nasional, serta beberapa warga yang lahannya dilalui jalur kereta api.
Kepala Kantor Pertanahan Maros, Arman Hasanuddin, ST., MM., yang juga Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah, menjelaskan bahwa Kabupaten Maros menjadi daerah yang paling banyak melakukan pengadaan tanah sehingga perlu kehati-hatian.
"Sepanjang 22,5 km, jalur kereta api berada di wilayah maros."paparnya.
Lebih lanjut ia juga meminta kepada pemilik lahan untuk menunjukkan batas lokasi lahan nya, sementara pihak panitia akan melakukan pendataan bangunan yang berada diatas lokasi pembangunan jalur kereta api juga melakukan pendataan data yuridis pemilik lahan.
Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros, Dr. Ibrahim Palino,SH. MH., mengatakan bahwa jika pengadaan tanah dijalankan sesuai prosedur maka kegiatan dapat berjalan lancar
"Tujuan sosialisasi ini untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum." jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila musyawarah berlangsung dan tidak menerima hasilnya, maka dalam waktu 14 hari kedepan tidak lagi diterima pengaduan pemilik lahan dan secara hukum tidak memiliki hak.
"Sosialisasi ini dilaksanakan agar dikemudian hari tidak terjadi pelanggaran pengadaan." ringkasnya.
Laporan : MR
Editor : A. Maradja