KETUA UMUM PWRI: PRODUK JURNALISTIK TIDAK BISA DIPIDANA
Artikel -reaksipress.com -Apapun alibi dewan pers dan organisasi kaki tangannya, yang nama nya produk jurnalistik yg salah ya harus diselesaikan di dewan pers sesuai UU pers.
Sepanjang tidak ada ott permasalahan uang, produk jurnalistik tidak bisa di pidana umumkan.
Ini menjadi pembelajaran buat insan pers nasional dan masyarakat,
Kita seluruh organisasi pers yg dikucilkan oleh DP dan kaki tangan nya, bila permasalahan kriminalisasi pers tidak juga pemerintah turun tangan maka kita semua sepakat dari daerah kepusat akan mengadakan aksi penyelamatan kebebasan yang beretika
Aksi jilid dua dengan ribuan wartawan dan pengurus organisasi pers secara mandiri akan dilakukan, bukan aksi bayaran,
Bersama 17 organisasi pers saya himbau pemerintah untuk mengadakan konsolidasi secara terbuka kepada seluruh organisasi pers tanpa tebang pilih untuk duduk bersama, menyepakati pengaturan dan peraturan untuk pers nasional NKRI yg lebih baik tanpa ada pengkotak-kotakan, termasuk pelaksanaan hari pers Nasional harus diambil alih oleh pemerintah menunjuk salah satu lembaga untuk melaksanakannya dan mengundang para organisasi pers dan pimpinan media..
Tidak seperti yg telah lalu, Hari Pers Nasional hanya milik semua yang ditentukan oleh pemerintah mengapa PWI yang melaksanakan dan dihadiri oleh presiden serta hanya kelompok tertentu saja yang diundang?
Saya sudah empat tahun memimpin PWRI dan sudah berkibar sampai kepelikan negeri ini tidak pernah diundang...apakah kami bukan bagian dari pers nasional dan bangsa Indonesia...? Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah...kami yang kecil ini ada ratusan ribu...jangan dibiarkan dan didiskriminasi...kami selalu ingin berbuat yg terbaik untuk bangsa ini
Penulis : Ketua Umum PWRI