iklan *

WARGA GALESONG RAYA TAKALAR TOLAK RENCANA ZONASI LAUT PEMPROV SULSEL


Takalar.Sulsel- reaksipress.com -Belum usai perjuangan mereka melawan hegemoni para pemodal yang mengeruk pasir di lahan nafkah mereka di pesisir pantai Galesong, masyarakat nelayan Takalar akan dihadapkan lagi dengan rencana pembuatan Peraturan Daerah  mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K)oleh  DRPD Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan oleh salah satu aktivis lingkungan Kabupaten Takalar via WA kepada reporter reaksipress.com , Muhammad Al Imam yang juga Jenderal Lapangan pada aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan yangmengatakan bahwa abrasi akibat pengerukan pasir laut di perairan Galesong saat ini, akan semakin tak terkendali apabila rencana RZWP3K benar-benar disahkan

“Ranperda tersebut menyertakan alokasi ruang tambang pasir laut seluas 19.000 Ha di perairan Galesong. Maka sudah bisa dipastikan aturan tersebut akan menambah kerusakan bagi lingkungan hidup, wilayah tangkap nelayan akan semakin jauh dan bahkan bisa menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.”jelasnya. 

“Bagi kami, menyetujui rencana perda tersebut sama saja membuat kampung nelayan Galesong rusak, dan menambah penderitaan masyarakat Galesong.”lanjutnya.

Dalam aksi di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan pada Kamis (01/03) para warga Galesong mengajukan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD, yaitu;

1.      Menghapus Alokasi Ruang Tambang Laut Pasir di Rencana Perda RZWP3K Provinsi Sulsel
2.      Menghentikan Seluruh Penambangan Pasir Laut di Perairan Takalar.
3.      Menghentikan Seluruh Kegiatan Reklamasi di Pesisir Sulsel terkhusus di Kota Makassar.

Reporter : Achy

Editor      : A. Maradja

Headline

Sul-Sel