Takalar.Sulsel- reaksipress.com -Belum usai perjuangan
mereka melawan hegemoni para pemodal yang mengeruk pasir di lahan nafkah mereka
di pesisir pantai Galesong, masyarakat nelayan Takalar akan dihadapkan lagi
dengan rencana pembuatan Peraturan Daerah
mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K)oleh DRPD Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu aktivis
lingkungan Kabupaten Takalar via WA kepada reporter reaksipress.com , Muhammad Al Imam yang
juga Jenderal Lapangan pada aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi
Selatan yangmengatakan bahwa abrasi akibat pengerukan pasir laut di perairan
Galesong saat ini, akan semakin tak terkendali apabila rencana RZWP3K
benar-benar disahkan
“Ranperda tersebut menyertakan alokasi ruang
tambang pasir laut seluas 19.000 Ha di perairan Galesong. Maka sudah bisa
dipastikan aturan tersebut akan menambah kerusakan bagi lingkungan hidup,
wilayah tangkap nelayan akan semakin jauh dan bahkan bisa menghilangkan sumber
penghidupan masyarakat.”jelasnya.
“Bagi kami, menyetujui rencana perda tersebut
sama saja membuat kampung nelayan Galesong rusak, dan menambah penderitaan
masyarakat Galesong.”lanjutnya.
Dalam aksi di depan kantor DPRD Sulawesi
Selatan pada Kamis (01/03) para warga Galesong mengajukan tiga tuntutan kepada
Pemerintah Provinsi dan DPRD, yaitu;
1.
Menghapus
Alokasi Ruang Tambang Laut Pasir di Rencana Perda RZWP3K Provinsi Sulsel
2.
Menghentikan
Seluruh Penambangan Pasir Laut di Perairan Takalar.
3.
Menghentikan
Seluruh Kegiatan Reklamasi di Pesisir Sulsel terkhusus di Kota Makassar.
Reporter :
Achy
Editor : A. Maradja


