Jakarta-Nasional. www.reaksipress.com Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen
Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana,Kamis (23/11/2017) menyebut
bahwa pembahasan regulasi ojek online masih terus dikaji. Hal
ini disampaikan saat menyikapi desakan peserta unjuk rasa.
"Masih dikaji. Karena ini hal yang
sangat sensitif dan menyangkut hajat masyarakat banyak. Tentunya kami
laksanakan proses kajian tersebut dengan sangat hati-hati sekali ya," kata
Cucu seperti yang dikutip www.reaksipress.com
dari CNNIndonesia.com.
Menurutnya kehati-hatian dalam
merumuskan aturan diperlukan untuk menghindari polemik. Cucu juga menambahkan
kalau pembahasan regulasi itu pun berjalan alot.
Saat didesak soal kapan pembahasan
regulasi selesai, Cucu enggan berkomentar. Ia juga tak menjelaskan saat ditanya
soal sejauh mana kajian yang telah dilakukan Kemenhub. Apakah ada urgensi untuk
merombak Undang-undang (UU) atau tidak.
Sebab, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tertera bahwa roda dua tidak
dimasukkan dalam kategori angkutan umum.
Cucu juga tidak terlalu menanggapi, saat
ditanya soal ancaman ojek online yang bakal membawa massa lebih banyak dari
kemarin untuk unjuk rasa.
"Kami kan harus lebih
mempertimbangkan kemaslahatan bagi masyarakat ketimbang mudaratnya kan
ya," kata Cucu.
Pendemo yang mengancam akan datang
dengan jumlah yang lebih besar jika pemerintah tak menindaklanjuti tuntutan mereka
dalam tempo satu bulan.
Selain berunjuk rasa, massa juga
rencananya akan menempuh jalur hukum dengan cara menggugat UU No. 20 itu ke
Mahkamah Konstitusi.
Editor : A.Maradja


