Jakarta.ReaksiPress.
Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, Selasa (24/10/2017) dalam Rapat Paripurna di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mekanisme
voting menjadi jalan keluar sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal
mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tujuh
fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang, yakni fraksi PDI-P,
PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Hanura.
Namun
Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar
pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara
itu tiga fraksi lainnya, yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas
karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses
pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Editor : A.Maradja


