iklan *

DITRESKRIMSUS POLDA SULSEL GEREBEK PABRIK PUPUK ILEGAL DI MAROS



ReaksiPress.Maros. Subdit I Industri dan perdagangan (INDAG) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menggerebek pabrik pembuatan pupuk ilegal berbahan baku batu kapur milik lelaki berinisial RM, Selasa ((12/09/2017) di dua lokasi  berbeda yaitu di Kecamatan Bontoa dan Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondani, menyatakan bahwa informasi berawal  dari Polres Enrekang yang melaporkan adanya pupuk ilegal yang beredar di Enrekang dengan merek DELTA SUPER PRIMA  diproduksi oleh Khabibun Najar-Maros.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan benar anggota menemukan pabrik di Tamangaseng.” Katanya

Lebih lanjut, ia mengatakan, pupuk tersebut diproduksi dengan menggunakan bahan baku batu kapur yang dihaluskan, dan dikemas dalam karung dengan berat 50 Kg. kemudian dijual dengan harga 25 ribu rupiah hingga 35 ribu rupiah per zak.

Pupuk Kaptan tersebut disinyalir sudah beredar di beberapa kabupaten dan kota  di Sulawesi Selatan seperti Pangkep, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Mangkutana, dan Enrekang.

Menurut Dicky, Pupuk ilegal tersebut jelas diragukan mutu dan kualitasnya lantaran tidak terdaftar dan tidak melalui proses pengujian di  Kementerian Pertanian, sehingga  petani yang menggunakan pupuk tersebut akan dirugikan.

Reporter     : KaIs

Editor         : A.Maradja 

Headline

Maros