ReaksiPress.Maros. Subdit I
Industri dan perdagangan (INDAG) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit
Reskrimsus) Polda Sulsel menggerebek pabrik pembuatan pupuk ilegal berbahan
baku batu kapur milik lelaki berinisial RM, Selasa ((12/09/2017) di dua
lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Bontoa
dan Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondani, menyatakan bahwa informasi
berawal dari Polres Enrekang yang melaporkan
adanya pupuk ilegal yang beredar di Enrekang dengan merek DELTA SUPER
PRIMA diproduksi oleh Khabibun
Najar-Maros.
“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan
penyelidikan dan benar anggota menemukan pabrik di Tamangaseng.” Katanya
Lebih lanjut, ia mengatakan, pupuk tersebut diproduksi dengan
menggunakan bahan baku batu kapur yang dihaluskan, dan dikemas dalam karung dengan
berat 50 Kg. kemudian dijual dengan harga 25 ribu rupiah hingga 35 ribu rupiah
per zak.
Pupuk Kaptan tersebut disinyalir sudah beredar di beberapa kabupaten
dan kota di Sulawesi Selatan seperti
Pangkep, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Mangkutana, dan Enrekang.
Menurut Dicky, Pupuk ilegal tersebut jelas diragukan mutu dan
kualitasnya lantaran tidak terdaftar dan tidak melalui proses pengujian di Kementerian Pertanian, sehingga petani yang menggunakan pupuk tersebut akan
dirugikan.
Reporter :
KaIs
Editor :
A.Maradja


