ReaksiPress.Maros. Menyikapi temuan pabrik pupuk ilegal oleh Subdit I
Industri dan perdagangan (INDAG) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit
Reskrimsus) Polda Sulsel di Tamangaseng Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Selasa
( 12/09/2017)
Aparat Kepolisian dari Polres Maros, di dampingi aparat Polsek Kecamatan
Mandai, Kepala Desa
Tenrigangkae dan ketua BPD Tenrigangkae juga melakukan penggerebekan di salah satu gudang yang juga diduga milik Usaha Khaqbibun Najar, di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Dalam penggerebakan pabrik dan gudang oleh pihak kepolisian dan
pemerintah desa berhasil diamankan 2000 zak pupuk pertanian yang tanpa izin
edar bermerek Delta Super Prima.
Pupuk berjenis Kapur pertanian tersebut menurut Kabid Humas Polda
Sulsel Kombespol Dicky Sondani, dalam press comprence di TKP, bahwa pupuk
tersebut ditengaraqi ilegal karena tidak terdapat izin edar dari Kementerian
Pertanian.
Reporter :
KaIs
Editor :
A.Maradja


