ReaksiPress. Maros.
Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
akhirnya menyita sejumlah aset tersangka kasus pembebasan lahan bandara pada
Rabu (29/3/2017) di beberapa lokasi di Kabupaten Maros dan Makassar.
Kasus tindak pidana korupsi
pembebasan lahan bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang ditaksir merugikan
negara kurang lebih 315 miliar terjadi pada akhir tahun 2015 silam, sudah
memasuki tahap penyidikan.
Aset yang yang disita
oleh KEJATI terdiri dari 14 rumah, 3 unit mobil, 3 motor, satu sepeda dan
beberapa lembar surat berharga, yang terletak dibeberapa tempat di Kabupaten Maros
dan Kota Makassar.
Lebih lanjut ia
menyatakan penyitaan awal dilakukan pada aset milik mantan Camat Mandai berinisial
‘MU’ yang berada di Jalan Maccini Baru Makassar, dan berakhir di rumah milik
tersangksa yang merupakan juru ukur tanah di BPN maros, saudara ‘M’ yang
terletak di jalan Bahagia, Kabupaten Maros.
Tim TIPIKOR juga menyita
sebuah rumah mewah milik mantan kepala BPN Maros, ‘AN’ di Perumahan Puri Istambul
blok B6 Nomor 10 Makassar. ‘AN’ sendiri resmi menyandang status tersangka dan
telah ditahan pihak kejaksaan. (ArisSugeng)
Editor : AMaradja


