iklan *

TIPIKOR SITA ASET TERDAKWA KASUS PEMBEBASAN LAHAN BANDARA.


ReaksiPress. Maros. Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menyita sejumlah aset tersangka kasus pembebasan lahan bandara pada Rabu (29/3/2017) di beberapa lokasi di Kabupaten Maros dan Makassar.

Kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang ditaksir merugikan negara kurang lebih 315 miliar terjadi pada akhir tahun 2015 silam, sudah memasuki tahap penyidikan.

Aset yang yang disita oleh KEJATI terdiri dari 14 rumah, 3 unit mobil, 3 motor, satu sepeda dan beberapa lembar surat berharga, yang terletak dibeberapa tempat di Kabupaten Maros dan Kota Makassar.

Lebih lanjut ia menyatakan penyitaan awal dilakukan pada aset milik mantan Camat Mandai berinisial ‘MU’ yang berada di Jalan Maccini Baru Makassar, dan berakhir di rumah milik tersangksa yang merupakan juru ukur tanah di BPN maros, saudara ‘M’ yang terletak di jalan Bahagia, Kabupaten Maros.

Tim TIPIKOR juga menyita sebuah rumah mewah milik mantan kepala BPN Maros, ‘AN’ di Perumahan Puri Istambul blok B6 Nomor 10 Makassar. ‘AN’ sendiri resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan pihak kejaksaan. (ArisSugeng)


Editor : AMaradja

Headline

Maros