iklan *

PULIHKAN KERUGIAN NEGARA, TIM TIPIKOR KEJATI SITA ASET TERDAKWA KASUS LAHAN BANDARA MAROS


ReaksiPress. Maros. Tim sita Kejaksaan Tinggi Makassar melakukan penyitaan aset pada Rabu (29/3/2017) di dua puluh lokasi di Kabupaten Maros dan Makassar, yang dilaksanakan sejak siang hingga jam 19.00 wita. buntut kasus pembebasan lahan bandara internasional Sultan Hasanuddin.

Para tersangka diduga kuat telah melakukan manipulasi data dan harga tanah yang akan dibebaskan oleh pihak angkasa pura I, sehingga terjadi pembengkakan anggaran pembebasan lahan ganti rugi milik warga dari 186 miliar menjadi 520 miliar.

“ada sekitar dua puluh lokasi yang kami datangi pada hari ini  semuanya berjauhan sehingga proses penyitaan memakan waktu yang cukup lama hingga satu hari penuh.” Terang ketua tim penyita, Muhammad Hidar.

“Prosesnya masih sangat panjang karena beberapa tersangka masih dalam tahap penyidikan. Penyitaan ini sebagai langkah awal untuk memulihkan kerugian negara. Namun semua akan tergantung pada putusan pengadilan. Apakah aset yang telah disita ini menjadi milik negara atau tetap menjadi milik terdakwa.” Paparnya lagi.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin seluas 60 Ha. telah menyeret sejumlah pejabat mulai dari Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat dan beberapa petugas BPN maros, hingga kepala BPN Maros. (ArisSugeng)


Editor : AMaradja

Headline

Maros