ReaksiPress. Maros. Tim
sita Kejaksaan Tinggi Makassar melakukan penyitaan aset pada Rabu (29/3/2017)
di dua puluh lokasi di Kabupaten Maros dan Makassar, yang dilaksanakan sejak
siang hingga jam 19.00 wita. buntut kasus pembebasan lahan bandara internasional
Sultan Hasanuddin.
Para tersangka diduga
kuat telah melakukan manipulasi data dan harga tanah yang akan dibebaskan oleh
pihak angkasa pura I, sehingga terjadi pembengkakan anggaran pembebasan lahan
ganti rugi milik warga dari 186 miliar menjadi 520 miliar.
“ada sekitar dua puluh
lokasi yang kami datangi pada hari ini semuanya
berjauhan sehingga proses penyitaan memakan waktu yang cukup lama hingga satu
hari penuh.” Terang ketua tim penyita, Muhammad Hidar.
“Prosesnya masih sangat
panjang karena beberapa tersangka masih dalam tahap penyidikan. Penyitaan ini
sebagai langkah awal untuk memulihkan kerugian negara. Namun semua akan
tergantung pada putusan pengadilan. Apakah aset yang telah disita ini menjadi milik negara atau tetap menjadi milik terdakwa.” Paparnya lagi.
Kasus dugaan korupsi
pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin seluas 60 Ha. telah menyeret
sejumlah pejabat mulai dari Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat dan beberapa
petugas BPN maros, hingga kepala BPN Maros. (ArisSugeng)
Editor : AMaradja


