ReaksiPress.Maros.
Unjuk rasa yang dilakukan Barisan Oposisi Mahasiswa Maros pada Senin
(13/3/2017) di depan kantor cabang penjualan Motor Honda dan Yamaha di Jalan
Jenderal Sudirman Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Demonstrasi mahasiwa
dilakukan terkait dugaan kartel kedua perusahaan tersebut pada penetapan harga
penjualanan motor skutik 100-125 CC. di Indonesia, sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Ayat 1 pasal 5 Tahun 1999 tentang
penetapan harga.
Sekaitan dengan hal
tersebut, Barisan Oposisi Mahasiswa mengajukan tuntutan kepada pihak manajemen
kedua perusahaan yaitu :
1.
Meminta kepada pihak-pihak terkait, dalam
hal ini Honda dan Yamaha untuk menutup kantor sampai dengan selesainya perkara
tersebut.
2.
Meminta kepada pihak Yamaha dan Honda
untuk menindak lanjuti keputusan KPPU.
Pihak Manajemen
perusahaan motor Honda dan Yamaha menanggapi tuntutan para mahasisiswa dan
berjanji akan melanjutkan kepada kantor pusat masing-masing. (KaIs)
Editor : AMaradja