Maros.Sulsel-
reaksipress.com -Sidang pembacaan
vonis kasus pembunuhan di ruang sidang utama kantor pengadilan Negeri Maros, Jalan
Sam Ratulangi Kecamatan Turikale dengan berkas perkara No. 6 / Pid. Sus Anak /
2018/ PN Maros, Kamis (19/04) berlangsung ricuh.
Sidang
yang dipimpin Hakim Ketua Divo Ardianto, SH.,MH., pada awalnya berjalan lancar hingga
pembacaan putusan yang menghukum para terdakwa yakni Syamsul alias Sul Bin Jamaluddin
(17) warga Sudiang Makassar. 5 Tahun penjara.
Sementara
dua terdakwa lainnya masing-masing Akbar bin H. Ramli, (19)dan. Aldi alias Aldiayansah Bin Rusli, (19)divonis 2 Tahun penjara.
Tak
terima dengan vonis hakim, keluarga korban yang didampingi puluhan kader Pemuda
Pancasila Maros mengamuk dan merusak beberapa fasilitas ruang sidang.
Beruntung,
aparat kepolisian dari Polsek Turikale yang dipimpin Kasat Sabhara, AKP Anton yang
berada di ruang sidang segera mengamankan para hakim dan menenangkan keluarga
korban dan kader Pemuda Pancasila Maros sehingga tindakan anarkis bisa segera
diatasi.
Reporter :
MR
Editor : A.Maradja



