Maros.Sulsel-
reaksipress.com –Kasus penebangan
hutan mangrove beberapa waktu lalu oleh oknum di Dusun Kuri Lompo, Desa
Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. memasuki babak baru.
Setelah
tim penyidik dari Balai Pengamanan dan
Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi
turun memasang PPNS Line dan papan bicara, kini giliran MPC. Pemuda Pancasila
Maros yang akan melaporkan oknum pemberi alas hak kepada warga yang mengaku
pemilik lahan.
Ketua
MPC Pemuda Pancasila Maros, Alridho Ramadhan mengapresiasi tindakan Gakkum LHK
Sulsel, namun pihaknya akan menelusuri proses terbitnya alas hak terhadap tanah
negara atas nama salah satu warga.
“Salah
satu warga mengklaim sebagai pemilik dengan bukti PBB (pajak bumi dan bangunan)
dan yang bersangkutan juga yang
memerintahkan orang untuk melakukan penebangan mangrove dengan upah 5 juta rupiah.”
Jelas Alridho
Ia
juga meminta semua pihak terkait, termasuk Kejaksaan Maros untuk melakukan
pemeriksaan terhadap oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan dan oknum yang
mengeluarkan alas hak terhadap tanah negara.
“Kami
mensinyalir ada pihak tertentu yang melakukan alih status lahan untuk kepentingan pribadi. Atas dasar itu
kami akan melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.” Kuncinya.
Reporter :
Achy/Isla
Editor : A. Maradja


