Maros.sulsel-
reaksipress.com -Rencana DPR RI untuk
merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mendapat penolakan keras dari Hmi cabang Butta
Salewangang Maros
Dalam
orasinya Jenderal lapangan aksi, Hamzah Haz mengatakan bahwa rencana revisi
undang undang ini terindetifikasi adanya permainan oknum yang akan
menguntungkan para pengusaha transportasi online dan akan merugikan para
penyedia transportasi umum
Ia
menambahkan bahwa apa yang tercantum dalam undang undang no 22 tahun 2009 itu
sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat dan penyedia transportasi
umum,
“Undang
undang ini belum layak direvisi karena ada beberapa faktor, salah satunya adalah
infrastruktur jalan raya.” jelasnya
Dalam aksi
ini mahasiswa membagikan selebaran yang berisi alasan mengapa HMI Butta Salewangan
menolak rencana revisi UU 22 Tahun 2009 tentang transportasi massal
Alasan mereka
antara lain;
1. Eksistensi
undang undang yang saat ini berjalan
sudah sangat relevan
2. Wacana
perubahan undang undang yang saat ini berlaku sangat tidak tepat dan terkesan memihak.
3. Implementasi
wacana perubahan undang undang no 22 tahun 2009 ini hanya bersifat tambahan
tehnis sehingga kami anggap hal teknis tersebut cukup diatur dalam peraturan
nomenklatur teknis saja
4. Pemborosan
anggaran dan berpotensi merusak sistem terapan yang sudah baik dan layak saat
ini.
Reporter :
Ansar Bullunk
Editor : A. Maradja


