Maros.Sulsel-
reaksipress.com -Lembaga
Sosial Masyarakat Kelompok Independen pencari Fakta Republik Indonesia (LSM
KIPFA-RI) Kabupaten Maros, kembali melaporkan salah satu oknum kepala desa di
Kabupaten Maros ke Polda Sul-sel terkait dugaan pemalsuan data.
Dalam
suratnya tertanggal 21 Maret 2018, LSM KIPFA-RI Maros menduga oknum Kepala Desa
telah bekerja sama melakukan manipulasi data kependudukan salah satu calon
Kepala Dusun di Desa Purna Karya Kecamatan Tanralili.
Menurut
Wakil Ketua LSM KIPFA-RI, Abdul Malik, ST kepada reaksipress.com bahwa manipulasi data ini dilakukan oleh
oknum Kades tersebut untuk meloloskan salah satu calon pada pemilihan Kepala Dusun
beberapa waktu lalu.
“Manipulasi
data yang dilakukan berupa perubahan tahun kelahiran dari data awal lahir tahun
1970 di ubah menjadi tahun 1975.” terangnya
Ia
menduga bahwa hal ini dilakukan agar calon tersebut memenuhi persyaratan batas
umur maksimal sesuai dengan aturan pemilihan Kepala Dusun di Kabupaten Maros.
Reporter :
Ansar Moenang
Editor : A. Maradja


