Maros.Sulsel- reaksipress.com Peristiwa kecelakaan lalu
lintas yang terjadi di Kabupaten Maros dan kerap melibatkan pelajar yang masih
dibawah umur membuat Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) KIPFA RI Maros prihatin
dan angkat bicara.
Wakil ketua LSM
KIPFA RI Maros, Abdul Malik menyatakan bahwa pemerintah daerah harus segera
mengambil langkah preventif (pencegahan) guna menghindari bertambahnya korban.
“Seharusnya
pemerintah daerah menambah armada bus sekolah, karena jumlah bus sekolah yang
ada sekarang tidak memadai dan tidak sebanding dengan rasio jumlah pelajar yang
ada.” katanya kepada reaksipress.com ketika
ditemui di Warkop Citta Marola Maros, Ahad (14/01)
Menurutnya,
pemerintah kabupaten lebih fokus melakukan pengadaan kendaraan dinas untuk para
pejabat.
“Bus pelajar hanya
ada tiga unit. Sementara hampir tiap tahun pemkab menganggarkan untuk kendaraan
dinas. Jadi lumrah banyak pelajar SMP menggunakan kendaraan ke sekolah.” jelasnya.
Ia juga
berharap aparat kepolisian menindak tegas para pengendara di bawah umur, karena
telah melanggar Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa yang boleh mengendarai motor/mobil harus
berusia minimal 17 tahun.
“Pada Pasal 281 juga disebutkan ‘Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).’ "tutupnya
Reporter : Ansar Moenang
Editor : A. Maradja