iklan *

LSM KIPFA-RI MAROS: PEMKAB MAROS HARUS TAMBAH BUS SEKOLAH BUKAN RANDIS.



Maros.Sulsel- reaksipress.com Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Maros  dan kerap melibatkan pelajar yang masih dibawah umur membuat Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) KIPFA RI Maros prihatin dan angkat bicara.

Wakil ketua LSM KIPFA RI Maros, Abdul Malik menyatakan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil langkah preventif (pencegahan) guna menghindari bertambahnya korban.

“Seharusnya pemerintah daerah menambah armada bus sekolah, karena jumlah bus sekolah yang ada sekarang tidak memadai dan tidak sebanding dengan rasio jumlah pelajar yang ada.” katanya kepada reaksipress.com ketika ditemui di Warkop Citta Marola Maros, Ahad (14/01)

Menurutnya, pemerintah kabupaten lebih fokus melakukan pengadaan kendaraan dinas untuk para pejabat.

“Bus pelajar hanya ada tiga unit. Sementara hampir tiap tahun pemkab menganggarkan untuk kendaraan dinas. Jadi lumrah banyak pelajar SMP menggunakan kendaraan ke sekolah.” jelasnya.

Ia juga berharap aparat kepolisian menindak tegas para pengendara di bawah umur, karena telah melanggar Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa yang boleh mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.

“Pada Pasal 281 juga disebutkan ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).’ "tutupnya

Reporter : Ansar Moenang

Editor      : A. Maradja

Maros

sosial