iklan *

FORUM MAROS BERSATU : EKSEKUSI CAMBALAGI MAROS HARUS DIBATALKAN DEMI HUKUM, INI ALASANNYA




Maros.Sulsel- reaksipress.com Ratusan warga Maros dari berbagai elemen yang tergabung dalam ‘Forum Maros Bersatu’ melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Maros menolak rencana eksekusi terhadap lahan yang terletak di Dusun Cambalagi, Desa Tupabbiring, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, , Rabu (17/01)

Mereka menolak rencana eksekusi karena menganggap putusan pengadilan yang memenangkan penggugat atas nama Yunus Sattar dan Kawan-kawan itu cacat hukum.

Dalam surat pernyataan sikap, ‘Forum Maros Bersatu’ yang di tandatangani pimpinan aksi, Abrar Rahman menyebut bahwa apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Maros itu harus dibatalkan karena dalam mengambil keputusan terdapat beberapa kejanggalan.

Menurutnya dalam putusan pengadilan, berdasarkan batas-batas yang ditunjuk dalam obyek sengketa maka luasnya sekitar 95 Ha namun dalam putusan, luas obyek sengketa hanya kurang lebih 35  hektar, juga menurut mereka tidak semua dalam obyek sengketa digugat oleh penggugat.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut mereka mendesak agar pengadilan Negeri Maros segera mengeluarkan keputusan tidak dapat di eksekusi (Non Eksekutable) dan meminta DPRD Maros membentuk tim independen untuk kasus sengketa lahan Cambalagi.

Dalam surat ‘pernyataan sikap’ tersebut,  warga juga mengecam proses peradilan. Mereka menganggap pihak pengadilan melakukan tindakan yang mencederai rasa keadilan, tindak memperhatikan unsur kemanusiaan dan bukti-bukti yang diajukan tergugat dan menduga ada mafia peradilan dalam kasus perdata tersebut.

Reporter  : Ansar Moenang

Editor       : A. Maradja

Headline

Maros