Maros.Sulsel- reaksipress.com Ratusan warga Maros dari
berbagai elemen yang tergabung dalam ‘Forum Maros Bersatu’ melakukan aksi unjuk
rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Maros menolak rencana eksekusi terhadap
lahan yang terletak di Dusun Cambalagi, Desa Tupabbiring, Kecamatan Bontoa,
Kabupaten Maros, , Rabu (17/01)
Mereka menolak rencana eksekusi karena
menganggap putusan pengadilan yang memenangkan penggugat atas nama Yunus Sattar
dan Kawan-kawan itu cacat hukum.
Dalam surat pernyataan sikap, ‘Forum Maros
Bersatu’ yang di tandatangani pimpinan aksi, Abrar Rahman menyebut bahwa apa
yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Maros itu harus dibatalkan karena dalam
mengambil keputusan terdapat beberapa kejanggalan.
Menurutnya dalam putusan pengadilan, berdasarkan
batas-batas yang ditunjuk dalam obyek sengketa maka luasnya sekitar 95 Ha namun
dalam putusan, luas obyek sengketa hanya kurang lebih 35 hektar, juga menurut mereka tidak semua dalam
obyek sengketa digugat oleh penggugat.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut mereka
mendesak agar pengadilan Negeri Maros segera mengeluarkan keputusan tidak dapat
di eksekusi (Non Eksekutable) dan meminta DPRD Maros membentuk tim independen
untuk kasus sengketa lahan Cambalagi.
Dalam surat ‘pernyataan sikap’ tersebut, warga juga mengecam proses peradilan. Mereka menganggap
pihak pengadilan melakukan tindakan yang mencederai rasa keadilan, tindak
memperhatikan unsur kemanusiaan dan bukti-bukti yang diajukan tergugat dan
menduga ada mafia peradilan dalam kasus perdata tersebut.
Reporter : Ansar Moenang
Editor
: A. Maradja