Nasional-ReaksiPress.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam keterangannya menyatakan
ada tiga belas partai yang terancam tidak bisa ikut dalam perhelatan pemilihan
umum pada tahun 2019 nanti.
Pasca ditutup pada Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB. hanya empat
belas partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos pada tahap selanjutnya,
sementara KPU menerima dua puluh tujuh partai politik yang melakukan
pendaftaran.
“Sejak kita tutup, ada tiga belas partai politik yang tidak mampu memenuhi
syarat pendaftaran.” Kata komisioner KPU Pusat, Hasyim Asy’ari di gedung KPU,
Jakarta Rabu (18/10/2017).
“Di undang-undang itu kan disebutkan pendaftaran itu penyerahan
dokumen itu harus lengkap, kalau tidak lengkap apa yang mau diteliti.” Jelasnya
lagi
Adapun partai yang dinyatakan berkasnya tidak lengkap oleh tim verifikasi
KPU pusat dan terancam tidak bisa ikut serta pada PEMILU 2019 mendatang adalah;
1.
Partai Republik
2. Partai
Bhineka Indonesia
3. Partai
Rakyat
4. Partai
Islam Aman Damai
5. Partai
Pemersatu Bangsa
6. Partai
Indonesia Kerja (PIKA)
7. Partai
Bulan Bintang (PBB)
8. Partai
Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
9. Partai
Suara Rakyat Indonesia (PARSINDO)
10. PNI
Marhaenis
11. Partai
Reformasi
12. Partai
Republik Nusantara (RepublikaN)
13. Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Reporter : Ansar Moenang
Editor :
A.Maradja


