iklan *

DIDUGA DIJUAL NENEK, KELUARGA BAYI MENGADU KE DP2PA MAROS


Maros-Sulsel.ReaksiPress. Keluarga bayi berinisial JL yang baru berusia tiga bulan empat belas hari dari Lingkungan Pangkajene Kelurahan Pallantikan Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros, didampingi LSM KIFPA-RI Maros Senin (23/10/2017) melakukan pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kabupaten Maros, terkait dugaan penelantaran anak dan penjualan bayi yang dilakukan oleh ibu dan nenek korban sendiri.

Hamsah, SE. dari LSM KIFPA-RI Maros selaku pendamping keluarga korban menyatakan bahwa untuk sementara patut diduga telah terjadi pelanggaran undang-undang perdagangan manusia dan perlindungan anak yang diakukan oleh ibu dan nenek korban sendiri.

“Saya bersama keluarga bayi JL dari pihak ayah, datang ke sini untuk mengadukan kasus dugaan penelantaran dan penjualan anak yang menurut informasi dari keluarga korban pelakunya adalah ibu dan nenek korban,’ jelasnya ketika ditemui usai mendampingi keluarga korban melakukan pengaduan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa nenek bayi JL, Rostinah dan ibunya Mutiara, diduga telah menjual JL kepada ibu Jinne yang beralamat di Pallangga Kabupaten Gowa dengan nilai lima juta rupiah.

“Sementara ini dari informasi yang kami dapat dilapangan, telah terjadi transaksi senilai 2,5,juta rupiah sebagai DP.” Jelasnya lagi.

Namun ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan jalur mediasi karena anak korban penjualan dan penelantaran telah kembali kepada pihak keluarga namun jika memang tidak ada jalur mediasi maka pihaknya juga meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas..

Reporter : Ansar Moenang
Editor     : A.Maradja

Headline

kriminal

Maros