Maros-Sulsel.ReaksiPress.
Keluarga bayi berinisial JL yang baru berusia tiga bulan empat belas hari dari Lingkungan Pangkajene Kelurahan Pallantikan Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros, didampingi
LSM KIFPA-RI Maros Senin (23/10/2017) melakukan pengaduan ke Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kabupaten Maros, terkait dugaan penelantaran
anak dan penjualan bayi yang dilakukan oleh ibu dan nenek korban sendiri.
Hamsah, SE. dari LSM KIFPA-RI Maros selaku pendamping
keluarga korban menyatakan bahwa untuk sementara patut diduga telah terjadi pelanggaran
undang-undang perdagangan manusia dan perlindungan anak yang diakukan oleh ibu
dan nenek korban sendiri.
“Saya bersama keluarga bayi JL dari pihak ayah, datang ke
sini untuk mengadukan kasus dugaan penelantaran dan penjualan anak yang menurut
informasi dari keluarga korban pelakunya adalah ibu dan nenek korban,’ jelasnya
ketika ditemui usai mendampingi keluarga korban melakukan pengaduan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa nenek bayi JL, Rostinah dan
ibunya Mutiara, diduga telah menjual JL kepada ibu Jinne yang beralamat di
Pallangga Kabupaten Gowa dengan nilai lima juta rupiah.
“Sementara ini dari informasi yang kami dapat dilapangan,
telah terjadi transaksi senilai 2,5,juta rupiah sebagai DP.” Jelasnya lagi.
Namun ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan jalur
mediasi karena anak korban penjualan dan penelantaran telah kembali kepada pihak
keluarga namun jika memang tidak ada jalur mediasi maka pihaknya juga meminta kepada
aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas..
Reporter : Ansar Moenang
Editor : A.Maradja