ReaksiPress.Maros. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Maros melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di
sekitar jalan Protokol kawasan kantor Bupati Maros, Rabu pagi (06/09/2017)
Penanggung jawab penertiban, Bapak Syauqi, mengatakan
sejumlah gerobak PKL yang ditertibkan telah menyalahi aturan tatanan
bangunan kota . sehingga ditertibkan dan dibawa ke kantore SATPOL PP Maros, ia menjelaskan bahwa bagi gerobak PKL yang terjaring
razia akan didata dan diberi surat peringatan untuk tidak melakukan
yang sama.
Namun penertiban yang dilakukan Satpol-PP Maros membuat beberapa pedagang merasa kecewa, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya
kepada para pedagang PKL di kawasan kuliner pantai tak berombak.
“Andai kata semalam atau sebelumnya diberi surat
imbauan pastinya kami tidak akan menaruh gerobak sembarangan, tapi
jika tidak menaruh gerobak ditempat itu, kami mau simpan dimana, tidak
mungkin kami bawah kembali kerumah. Jarak rumah kami dan PTB cukup jauh.” Jelas
salah satu pedagang pasrah
“Dulu gerobak dagang, kami simpan di dalam pasar, kami
bayar Rp.25.000 perbulan. tapi semenjak ada larangan, kami simpan di
depan toko atau ruko.” Tambahnya lagi.
Para pedagang berharap ada solusi terhadap mata
pencaharian mereka dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Maros.
Reporter
: KaIs
Editor :
A.Maradja


