Maros,Sulsel-
reaksipress.com -Bangunan tower yang
tersebar di beberapa titik di Kabupaten Maros, disinyalir tidak memiliki izin.
Berdasarkan hasil investigasi MPC Pemuda Pancasila Maros setidaknya ada 6 titik
tower diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diantara
bangunan tower itu ada yang berdiri di wilayah;
1. Dusun
ujung desa pattirodeceng Kec Camba.
2.
Lingkungan Pakalu Kelurahan Kalabbiran Kec.
Bantimurung
3. Dusun
Bantimurung Desa Jenektaesa Kec Simbang.
4. Kelurahan
Borong kec Tanralili.
5. Desa
baruga kec. Bantimurung
6. Dusun
Mannuruki Desa Minasabaji kec. Bantimurung.
Wakil
Ketua MPC Pemuda Pancasila Maros, Muhammad Aksa
Manggabarani saat ditemui di Markas Pemuda Pancasila, Selasa (24/04),
mengatakan saya sangat menyayangkan Pemerintah yang terkesan abai dalam
melakukan monitoring.
“Pembiaran
ini bahkan di semua jenjang mulai Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan/Desa
dan instansi terkait. Kami menduga ada oknum yang bermain-main.” katanya.
Senada,
Komandan Koti, Muhammad Anshar menganggap pembiran ini harus ditindaklanjuti
dengan mendesak DPRD untuk memanggil pihak perusahaan, instansi dan semua yang
dianggap memiliki keterkaitan dengan berdirinya tower tersebut
“Kami
meminta DPRD mendesak pemerintah untuk segera membetuk tim khusus untuk
melakukan investigasi tower ilegal yang jumlahnya sudah puluhan .” paparnya
Menurutnya
untuk mendirikan sebuah bangunan tower, perusahaan pengelola harus mengantongi ijin prinsip,
UKL UPL, Rekomendasi Dishub, Rekomendasi Otoritas bandara jika didalam
radius 15 Kilo meter dari ranway dan Ijin Mendirikan Bangunan.
“Bisa
dibayangkan berapa kerugian negara apabila hal ini dilakukan dengan
kongkalikong. Kalau perrlu ada perda yang mengatur seperti di kabupaten Gowa sehingga ada pemasukan
untuk Daerah.” Tutupnya.
Reporter :
Achy
Editor : A. Maradja


