iklan *

AKAN DIEKSEKUSI, PIHAK TERGUGAT ANGGAP ADA KETERLIBATAN MAFIA TANAH DAN PERADILAN


Makassar.Sulsel- reaksipress.com -Kasus sengketa tanah yang melibatkan Drs. H. Makka kasim sebagai penggugat melawan Rustam Efendy bin Ambo ( Ahli Waris almarhumah Hajja Ramisa) sebagai tergugat, terus berlanjut.

Menurut Rustam yang diwawancarai di kediamannya Jalan Baji Areng, Makassar Senin (24/04) mengatakan kasus sengketa tanah yang dialaminya hari ini adalah kasus yang melibatkan mafia tanah dan mafia peradilan. Kasus yang bergulir sejak Tahun 1990 hingga 1994 dan menang di pengadilan negeri sampai mahkamah agung.

"Pada waktu Drs. Kasim makka belum puas dengan hasil kasasi dan menempuh jalur PK, pengadilan tetap memutuskan kemenangan untuk kami."jelasnya.

Setelah putusan peninjauan kembali (PK) pada tahun 1994 (ingkrah) dan berkekuatan hukum, pihak penggugat kembali membuat akte jual beli (AJB) dan membalik nama dari nama Hj. Ramisa ke nama penggugat pada sertifikat pada tahun 2009 karena waktu itu sertifikat dititipkan kepada istri penggugat untuk disimpan sementara supaya aman oleh orang tua saya sendiri almarhum Hj. Ramisa, dan ketika diminta kembali istri penggugat tidak mau mengembalikan sertifikat itu, jadi kami menempuh jalur hukum pada tahun 2011 dengan melaporkan penggugat ke polrestabes makassar dan alhasil penggugat  kembali membuat akte jual beli (pembatalan) dan nama pemilik kembali ke orang tua saya.

setelah orang tua saya meninggal pihak lawan kembali mengajukan perkara baru ini dengan alat bukti yang sama oleh anaknya pada tahun 2012 dan di situ kami dari tergugat mendapatkan tindakan kecurangan dari pengadilan karena  pengadilan memenangkan pihak penggugat dengan dalih bahwa akte jual beli tahun 2011 tidak sah padahal akte jual beli itu di kuatkan oleh sertifikat yg telah di sahkan oleh BPN." papar Rustam Efendy

"Mulai dari pengadilan negeri makassar sampai pada putusan mahkamah agung 2016 pihak penggugat tetap dimenangkan oleh pengadilan.

Namun tidak menyurutkan perlawanan saya untuk menuntut keadilan, sebagai warga negara indonesia yang mempunyai hak hukum. Saya mengajukan peninjauan kembali yang insyaallah akan keluar putusan PK setelah lebaran idul fitri mendatang.

"Yang sangat mengherankan dibenak saya, putusan PK belum keluar namun pihak pengadilan negeri makassar malah mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi ke saya.
"lanjutnya

Namun sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan negeri melayangkan surat ammaning ke saya dengan maksud tujuan saya selaku tergugat diminta untuk mengosongkan tempat dengan catatan setelah keluar putusan PK yang kami tanda tangani bersama oleh kepala pengadilan makassar dan panitera.

Akan tetapi kesepakatan ammanning itu tidak dilaksanakan oleh pihak pengadilan makassar dan tetap akan melakukan eksekusi pada tanggal 25 april 2018 besok tanpa menunggu hasil putusan peninjauan kembali.

"Saya memang tidak punya pendidikan tetapi saya mengerti hukum, kalau pengadilan negeri makassar bersama panitera dan kepolisian tetap melakukan eksekusi pada hari rabu saya akan melaporkan kepala pengadilan negeri dan panitra ke komisi yudisial atas tindakan diskriminasi hukum ke kami selaku tergugat, dan perlu diketahui saya sebagai anak yang lahir dari tanah makassar saya akan siap mempertahankan harta orang tua saya sampai titik darah penghabisan dan saya pastikan pembunuhan massal akan terjadi ketika eksekusi tetap dilakukan,"tegasnya
.
Sampai terbitnya berita ini kami belum bisa melakukan konfirmasi ke pihak penggugat karena dia tinggal di kabupaten jeneponto.

Reporter : Achy
Editor     : A. Maradja

Sul-Sel