Maros.Sulsel. reaksipress.com -Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bontoa, Kabupaten
Maros menggelar sosialisasi pemilu bersih di Masjid Dusun Mangemba, Desa
Botolempangang, Kecamatan Bontoa, Jum'at, (23/02)
Sosialisasi ini dilaksanakan setelah Shalat
Jum'at dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas Pemilu Desa se Kecamatan Bontoa,
Ketua PPS Botolempangang, Komisioner Panwascam Bontoa beserta seluruh Staf
serta masyarakat jama'ah Masjid.
Ketua Panwascam Bontoa, Abdul Malik Kadir,
S.Sos saat memberikan pendidikan politik dihadapan jama'ah mengingatkan warga
agar menolak politik uang dalam Pemilukada Sulawesi Selatan yang akan digelar
pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Malik Kadir juga menghimbau warga agar
berpartisipasi aktif dalam memantau proses Pemilukada dan melaporkan setiap
pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur maupun tim
suksesnya. Salah satunya, pemberian uang atau bantuan dalam bentuk apapun
dengan tujuan untuk mempengaruhi dan dipilih, tegasnya.
Ditambahkan Malik Kadir, sesuai Undang-Undang
No 10 Tahun 2016 Pasal 187 Ayat 1 dan 2, bahwa barang siapa yang menjanjikan,
memberi atau menerima uang atau bentuk lain dengan tujuan mempengaruhi agar
dipilih, maka akan di hukum pidana penjara paling singkat 36 bulan, denda
paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 milyar rupiah, jelasnya.
Acara sosialisasi ditutup dengan jamuan makan
siang di kediaman Panitia Pengawas Pemilu Desa Botolempangang, H. Ahmad.
"Kami komitmen akan terus menggalakkan
sosialisasi seperti ini diseluruh Desa se Kec. Bontoa, agar masyarakat menjadi
terdidik sehingga Pilgub 2018 ini berkualitas, jujur dan berkeadilan. Apabila
demikian, maka yang terpilih adalah pemimpin yang memiliki integritas, bersih
dan mampu mensejahterakan masyarakat Sulawesi Selatan," tutup Malik Kadir.
Editor
: A. Maradja


