iklan *

PANWASCAM BONTOA GELAR SOSIALISASI PEMILU BERSIH DI MANGEMBA



Maros.Sulsel. reaksipress.com  -Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros menggelar sosialisasi pemilu bersih di Masjid Dusun Mangemba, Desa Botolempangang, Kecamatan Bontoa, Jum'at, (23/02)

Sosialisasi ini dilaksanakan setelah Shalat Jum'at dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas Pemilu Desa se Kecamatan Bontoa, Ketua PPS Botolempangang, Komisioner Panwascam Bontoa beserta seluruh Staf serta masyarakat jama'ah Masjid.

Ketua Panwascam Bontoa, Abdul Malik Kadir, S.Sos saat memberikan pendidikan politik dihadapan jama'ah mengingatkan warga agar menolak politik uang dalam Pemilukada Sulawesi Selatan yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Malik Kadir juga menghimbau warga agar berpartisipasi aktif dalam memantau proses Pemilukada dan melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur maupun tim suksesnya. Salah satunya, pemberian uang atau bantuan dalam bentuk apapun dengan tujuan untuk mempengaruhi dan dipilih, tegasnya.

Ditambahkan Malik Kadir, sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 187 Ayat 1 dan 2, bahwa barang siapa yang menjanjikan, memberi atau menerima uang atau bentuk lain dengan tujuan mempengaruhi agar dipilih, maka akan di hukum pidana penjara paling singkat 36 bulan, denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 milyar rupiah, jelasnya.

Acara sosialisasi ditutup dengan jamuan makan siang di kediaman Panitia Pengawas Pemilu Desa Botolempangang, H. Ahmad.

"Kami komitmen akan terus menggalakkan sosialisasi seperti ini diseluruh Desa se Kec. Bontoa, agar masyarakat menjadi terdidik sehingga Pilgub 2018 ini berkualitas, jujur dan berkeadilan. Apabila demikian, maka yang terpilih adalah pemimpin yang memiliki integritas, bersih dan mampu mensejahterakan masyarakat Sulawesi Selatan," tutup Malik Kadir.


Editor     : A. Maradja  

Maros

politik