iklan *

INI KRONOLOGIS, KASUS SENGKETA LAHAN DUSUN CAMBALAGI MAROS


Maros.Sulsel. reaksipress.com Kasus sengketa lahan di Dusun Cambalagi Maros, bermula pada tahun 2000, Yunus Sattar dkk melayangkan gugatan kepada ahli waris (Alm) H. Nurung kadir. Dkk. ke Pengadilan Negeri Maros berupa tanah/empang seluas 35 Ha, yang diklaim miliknya dengan mengajukan batas-batas antara lain, sebelah utara berbatasan dengan sungai, sebelah timur berbatasan dengan sungai/empang milik Bayang dan Kaluku, sebelah selatan berbatasan dengan sungai dan barat berbatasan dengan sungai, kata Abrar.

Ketika itu Hakim PN Maros sebelum memutuskan perkara ini, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan setempat dan akhirnya kemudian memutuskan gugatan penggugat ditolak, karena tidak jelasnya bukti-bukti kepemilikan yang diajukan penggugat (Yunus Sattar dkk) serta tidak jelasnya batas-batas yang diajukan.

Tahun 2007, Yunus Sattar dkk kembali melakukan gugatan ke PN Maros dengan bukti-bukti yang sama yang diajukan di tahun 2000 atau dengan kata lain tidak ada bukti baru yang diajukan di depan persidangan, namun Hakim PN Maros saat itu langsung memutuskan memenangkan penggugat tanpa melakukan pemeriksaan setempat terlebih dahulu dan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan tergugat.

Ketua Aksi, Abrar Rahman yang juga mantan Ketua Umum PB HIPMI Maros Raya, menjelaskan bahwa pada tahun 2008 pihak tergugat (Alm. H. Nurung Kadir. dkk), melakukan upaya hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi SulselBar dan Kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada tahun 2010 pernah dilakukan namun gagal

“Karena putusan pengadilan tingkat Banding, Kasasi dan PK hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros, Nomor : 09/Pdt.G/2007/PN.Maros yang hemat kami adalah putusan sangat keliru dengan dugaan adanya praktik suap-menyuap antara penggugat dengan hakim yang menyidangkan kasus ini.” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa berdasarkan pada ketentuan hukum tentang eksekusi dalam objek perkara perdata khusus tanah, bahwa yang dieksekusi adalah batas-batas tanah yang disebutkan dalam putusan, namun eksekusi putusan tersebut tidak dapat dilakukan, karena ada banyak masyarakat yang berada dalam batas-batas wilayah yang disebutkan, sementara tidak terkait dengan pihak-pihak yang berperkara dan terancam akan ikut serta diambil haknya jika eksekusi tetap dilakukan.

Abrar menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan disebutkan bahwa ukuran yang dimaksud dalam batas-batas tersebut ialah 35 Ha, sementara fakta sesungguhnya ialah 200 Ha. Hal ini disebabkan oleh kesalahan fatal yang dilakukan oleh Hakim PN Maros pada tahun 2007 yang tidak melakukan pemeriksaan setempat sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung tentang perkara perdata kasus tanah yang mewajibkan hakim melakukan pemeriksaan setempat untuk menghindari kesalahan objek yang disengketakan.

“Demi keadilan dan kepastian hukum, kami bersama masyarakat Cambalagi mendesak PN Maros untuk tidak mengeksekusi putusan tersebut dan mengeluarkan ketetapan bahwa putusan tahun 2007 dan putusan pengadilan diatasnya tidak dapat di eksekusi (Non-
Eksekutable),” pungkasnya.

Reporter : Ansar Moenang

Editor      : A. Maradja 

Headline

Maros