Maros.Sulsel- reaksipress.com
Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros, melakukan
kunjungan ke lokasi sengketa di Dusun Cambalagi, Desa Tupabbring, Kecamatan
Bontoa, Kabupaten Maros, Selasa (23/01)
Ke-enam anggota DPRD Maros adalah, H.M. Yusuf Damang
(Gerindra/Wakil Ketua DPRD), H. Rusli Rasyid (Golkar/Wakil Ketua DPRD) H.
Amiruddin Karim (Demokrat/Ketua Komisi I) H.A. Syarifuddin P. Esa (Golkar),
Mansyur Janong (Golkar), dan Hamid Haseng (Nasdem).
Bersama masyarakat dan Forum Maros Bersatu, Anggota DPRD Maros
melihat langsung batas-batas yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan,
seperti sungai dan empang milik warga.
Abrar Rahman, selaku ketua Forum Maros Bersatu menyatakan jika
sesuai dengan batas-batas dalam putusan pengadilan maka luas keseluruhan bisa
mencapai 900 Ha, bukan 35 Ha. Seperti dalam surat putusan.
“Makanya kami meminta pihak pengadilan mengeluarkan putusan
untuk kasus sengketa lahan cambalagi “tidak layak dieksekusi. Karena ada
kekeliruan didalamnya.” kata ketua Ansor Maros ini.
Ia berharap dengan kehadiran wakil rakyat di lokasi bisa
memberikan solusi dan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
menghadirkan pihak Pengadilan Negeri Maros, Masyarakat Cambalagi, Bupati Maros
dan pihak terkait lainnya.
“Kami sangat berterima kasih dengan kehadiran para anggota
dewan, namun kami sangat menyayangkan belum adanya respon dari pihak pemerintah
daerah dalam hal ini bapak bupati maros selaku pemimpin tertinggi di Maros.” tulis
abrar di akun Facebook pribadinya
Editor : A. Maradja