Maros-Sulsel.reaksipress.com. Aparat kepolisian dari
Polsek Tanralili berhasil menggagalkan transaksi jual beli obat-obatan daftar
G, Selasa (5/12) sekitar pukul 21.00 Wita di Dusun Cendana Desa Lekopancing
Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.
Berawal dari laporan warga, anggota
Polsek Tanralili yang dipimpin oleh Kepala SPKT Aiptu Hamzah bersama tim Resmob
dan piket Binmas bergerak kerumah salah satu warga bernama Sanu, warga dusun
cendana yang disinyalir telah dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan
terlarang.
Dalam operasi tersebut, aparat
kepolisian berhasil mengamankan tersangka lelaki Muhammad Aksa warga Dusun
Pucak Desa Sakeang Kecamatan Tompo Bulu beserta istri pemilik rumah dan lima
rekan tersangka.
Selain menahan tersangka, pihak
aparat juga mengamankan barang bukti berupa delapan sachet Tramadol tipe G yang
berisi tiga puluh dua butir, sembilan sachet THD (putih), uang sebesar 10.000
rupiah dan Handphone.
Menurut keterangan pihak
kepolisian kepada reaksipress.com
penangkapan dilakukan berkat laporan warga yang menyebutkan bahwa rumah saudara
‘S’ sering dijadikan tempat transaksi oleh terdakwa bersama teman-temannya,
sehingga meresahkan warga yang kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
Selanjutnya para tersangka dan
barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tanralili untuk dimintai keterangan dan
diproses lebih lanjut.
Kontributor : Aris Sugeng
Editor : A.Maradja


