Maros.Sulsel- reaksipress.com. Kepolisian Resort Maros, memusnahkan sedikitnya 231.108 obat daftar G dan
narkoba jenis sabu seberat 10 gram, dihalaman Markas Polres Maros, Kamis
(21/12)
Barang bukti yang dimusnahakan tersebut berasal dari
hasil sitaan Polsek Bandara bekerja sama dengan pihak cargo Bandara Intenasional Sultan
Hasanuddin Makassar, sejak Maret hingga Oktober 2017.
Kepala Satuan
(Kasat) Narkoba Polres Maros, AKP Norman Sihite menjelaskan bahwa jenis obat daftar G yang dimusnahkan terdiri dari 35.548 butir, PCC 30.000 butir, leksotan
40.000 butir, lorazepam 25.560 butir, tramadol 25.000 butir, trihexyphenidil
50.000 butir, dan hexymer 25.000 butir.
"Temuan ini
rata-rata dari jawa hendak dikirim ke wilayah timur. Namun ada juga asalnya dari makassar menuju wilayah jawa dan timur. Artinya, di sini juga ada
produksi,"jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba tersebut menjelaskan kepada reaksipress.com dan awak media bahwa selama 2017, pihak
Polres Maros dan jajarannya telah mengungkap 42 kasus narkoba dengan 69 orang
tersangka.
"Angkanya menurun dari tahun lalu yang mencapai 45 kasus. Tapi ini
masih ada sekitar dua minggu, jadi masih ada kemungkinan bisa bertambah
lagi," Tambahnya.
Selain dihadiri langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard
Andrians dan Bupati Maros, HM. Hatta Rahman, MM. turut hadir dalam pemusnahan
barang bukti tersebut, antara lain Kepala Pengadilan Negeri Maros, Hongkun
Otoh, Komandan Kodim (Dandim) 1422 Maros, Letkol Kav. Mardi Ambar Fajaryanto,
dan beberapa unsur Muspida Maros.
Reporter : Ansar Moenang
Editor : A. Maradja


