ReaksiPress.Maros. Satuan Polisi Pamong
Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, bekerja sama dengan aparat
kepolisian dari POLRES Maros, dan KODIM 1422 melaksanakan operasi yustisi gabungan,
Selasa (19/09/2017), di beberapa lokasi tambang pasir dan tanah urug.
Razia yang dilaksanakan di dua
kecamatan yakni tambang pasir di Kelurahan Borong dan tambang tanah urug di Desa
Toddopulia dan Desa Purna Karya Kecamatan Tanralili serta tambang tanah urug di Desa
Bonto Matenne Kecamatan Mandai Kabupten Maros.
Dari beberapa lokasi tambang yang
di razia, sebagian besar pengelola tambang
tidak bisa menunjukkan surat izin
tambang sehingga Satpol PP Maros menyita kunci alat berat dan beberapa nota
serta memerintahkan penghentian aktifitas tambang.
Kepala Satpol PP, Bapak Husair
Tompo yang memimpin langsung operasi yustisi gabungan mengatakan operasi sejenis
akan digelar di beberapa lokasi untuk menertibkan
kegiatan tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Maros.
“Jika sekiranya ditemukan
pelanggaran, maka akan diberikan sanksi penutupan tambang hingga izin
tambang diterbitkan.” Tandasnya.
Reporter :
AS. Malibu
Editor :
A.Maradja.


