Menurut Suriyanto, PWRI dan 17 organisasi pers nasional lainnya, telah melakukan berbagai langkah untuk mendesak pemerintah agar kematian wartawan Sinar Pagi Baru M. Yusuf mendapat perhatian serius, dengan membentuk tim pencari fakta yang kredibel guna mengusut secara tuntas kematian wartawan yang dikriminalisasi karena pemberitaannya tersebut, jauh-jauh hari sebelum persoalan ini menjadi pembicaraan internasional.
Ditegaskan Suriyanto, bila suatu organisasi profesi pers konsisten, tentu akan bereaksi ketika ada rekan seprofesinya mengalami persoalan dan dikriminalisasi karena menjalankan tugas jurnalistiknya.
Tak hanya itu, menurut Suriyanto, PWRI dan 17 organisasi pers nasional, telah merapatkan barisan untuk melakukan judicial review terkait undang-undang pers, serta mendesak semua pihak untuk tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap pekerja media, karena hal itu termasuk suatu kejahatan kemanusiaan.
“ Kami konsisten terhadap penegakan prinsip-prinsip pers yang benar, termasuk perlindungan terhadap pekerja media dalam melakukan tugas jurnalistiknya,” ujarnya._Sumber STRATEGI.co.id, Jakarta
_______
Reaksi Press _ (Kaimuddin Mbck)


