Pangkep.Sulsel-
reaksipress.com - Pemerintah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil terus melakukan pendataan agar beberapa tahun ke depan seluruh warga
Pangkep telah terekam dan memiliki legalitas.
Hingga Maret
2018 ini, sebanyak 96.127 jiwa anak usia 0-18 Tahun atau sekitar 77,38 persen
dari total jumlah anak pada semester I Tahun 2018 yang berjumlah 124.221 jiwa
telah memiliki akta kelahiran
Kepala Seksi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Pangkep, Masnita mengatakan kepada www.reaksipress.com bahwa capaian itu
meningkat dari tahun 2017 lalu yang hanya sekitar 63.563 jiwa atau 51,17 persen
saja.
"Kami
berharap angka 77,38 persen bisa meningkat menjadi 90 persen di akhir tahun.
Dengan demikian dapat melampaui target sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 2/2015 tentang Rencana Pembangunakan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2015-2019," jelasnya di Kantor Disdukacpil pada Selasa (03/04).
Menurutnya juga,
capaian kepemilikan akta kelahiran bakal melebihi target, setelah sebelumnya
Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016
tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
"Kita berharap
capaian target pada 2018 dapat lebih meningkat lagi di Tahun 2019. Untuk itu kami
berharap, seluruh elemen diPangkep dapat pro aktif dan berpartisipasi dalam mencapai
terget itu." pungkasnya.
Reporter : Achy
Editor : A. Maradja


