iklan *

77,38 % PERSEN ANAK PANGKEP SUDAH MILIKI AKTA KELAHIRAN




Pangkep.Sulsel- reaksipress.com - Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan pendataan agar beberapa tahun ke depan seluruh warga Pangkep telah terekam dan memiliki legalitas.

Hingga Maret 2018 ini, sebanyak 96.127 jiwa anak usia 0-18 Tahun atau sekitar 77,38 persen dari total jumlah anak pada semester I Tahun 2018 yang berjumlah 124.221 jiwa telah memiliki akta kelahiran

Kepala Seksi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep, Masnita mengatakan kepada www.reaksipress.com bahwa capaian itu meningkat dari tahun 2017 lalu yang hanya sekitar 63.563 jiwa atau 51,17 persen saja.

"Kami berharap angka 77,38 persen bisa meningkat menjadi 90 persen di akhir tahun. Dengan demikian dapat melampaui target sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2/2015 tentang Rencana Pembangunakan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019," jelasnya di Kantor Disdukacpil pada Selasa (03/04).

Menurutnya juga, capaian kepemilikan akta kelahiran bakal melebihi target, setelah sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

"Kita berharap capaian target pada 2018 dapat lebih meningkat lagi di Tahun 2019. Untuk itu kami berharap, seluruh elemen diPangkep dapat pro aktif dan berpartisipasi dalam mencapai terget itu." pungkasnya.

Reporter : Achy
Editor      : A. Maradja

pangkep

Sul-Sel