Maros.Sulsel-
reaksipress.com -Sepasang suami istri berinisial MA dan RY, beralamat di Lingkungan Kadieng,
Kecamatan Mandai Kabupaten Maros diamankan aparat Satuan Narkoba Kepolisian
Polres Maros bersama pasutri asal Jalan Tinumbu Dalam No.10 Kelurahan Layang
Kecamatan Bontoala Kota Makassar, berinisial S dan W berhasil karena diduga mengedarkan
narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pasangan
suami istri asal maros ditangkap aparat satuan narkoba Polres Maros, Juma’t
(02/02) di kediamannya bersama barang bukti berupa tas berisi tujuh sachet
kristal bening diduga shabu seberat satu gram senilai Rp. 1.400.000.
Kapolres
Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua
pasutri ini, diduga sebagai pelaku pengedar narkotika di wilayah Polres Maros.
Turut
diamankan pasangan suami istri asal Makassar setelah personil Satnarkoba Polres
Maros mendapat keterangan dari pasutri asal maros.
“Setelah
menerima keterangan dari Pasutri asal Maros, tim satnarkoba polres maros
langsung mendatangai rumah pasutri berinisial S dan W, dimana dari tangan
mereka didapat sabu sebanyak 22 sachet dengan berat 40 gram senilai
Rp.50.000.000,-“ tuturnya.
Dua
pasangan pasutri tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2)
Jo Pasal 132, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(chr)


