ReaksiPress.Maros. Dinas Perhubungan Kabupaten
Maros dibantu aparat kepolisian melaksanakan penertiban volume dan izin trayek
mobil yang melintasi jalan kabupaten, Ju’mat (25/08/2017).
Menurut petugas yang berada di lokasi
kegiatan, penertiban ini dilakukan karena maraknya mobil yang melewati jalan
kabupaten dengan muatan yang melewati batas tonase jalan.
“Ini sudah keluar peraturan bupati yang
mengatur, tentang retribusi, angkutan darat termasuk tonase, sehingga kami turun
melakukan penertiban khusus untuk kendaraan roda 4 dan 6 saja,” Jelas Nur
Rahman, Kepala Bidang Darat dinas perhubungan Maros
Menurutnya, kelebihan muatan mobil
penambang juga diakibatkan belum terpasangnya papan tonase disetiap jalan.
“sementara dibuat dan sebetulnya sudah
terpasang, tapi ada yang cabut dan kami tidak tahu siapa. Mungkin ada orang
yang tidak senang dengan keberadaan papan tonase itu.”tambahnya.
Maranknya mobil dengan tonase tinggi
yang melewati jalan kabupaten membuat jalan kabupaten menjadi cepat rusak
karena rata-rata muatan truk pengangkut material timbunan tanah diatas delapan
ton sementara jalan kabupaten diperuntukkan hanya untuk tonase delapan ton
kebawah.
Reporter : AS. Malibu
Editor :
A.Maradja


