iklan *

MAIN LASER SEMBARANGAN BISA KENA DENDA SATU MILIAR


ReaksiPress.Maros. Maraknya penjualan dan penggunaan sinar laser dikalangan masyarakat membuat prihatin beberapa kalangan utamanya para pilot yang sedang bekerja, karena hal ini bisa mengganggu kinerja mereka dalam mengemudikan pesawat.

Bahaya yang bisa timbul dari penggunaan laser antara lain mengganggu pandangan pilot, memecah konsterasi pilot, bahkan sinar laser bisa mengakibatkan kebutaan sementara seperti efek pada blitz kamera.

Mengingat potensi bahaya yang mengancam keselamatan penerbangan, maka pemerintah membuat undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 kepada pelaku pengguna laser yang dengan sengaja mengganggu aktifitas penerbangan dengan ganjaran tiga tahun penjara atau denda satu miliar rupiah. (Makmur, HT)