ReaksiPress.Maros.
Maraknya
penjualan dan penggunaan sinar laser dikalangan masyarakat membuat prihatin
beberapa kalangan utamanya para pilot yang sedang bekerja, karena hal ini bisa
mengganggu kinerja mereka dalam mengemudikan pesawat.
Bahaya yang bisa timbul
dari penggunaan laser antara lain mengganggu pandangan pilot, memecah
konsterasi pilot, bahkan sinar laser bisa mengakibatkan kebutaan sementara
seperti efek pada blitz kamera.
Mengingat potensi
bahaya yang mengancam keselamatan penerbangan, maka pemerintah membuat
undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 kepada pelaku pengguna laser yang
dengan sengaja mengganggu aktifitas penerbangan dengan ganjaran tiga tahun
penjara atau denda satu miliar rupiah. (Makmur,
HT)


