Reaksi Press.Maros.
Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Maros pada Selasa (18/4/2017)
menggelar razia izin tambang galian golongan C di kecamatan Tanralili guna mengantisipasi
kegiatan penambangan tanpa izin atau izin kadaluarsa.
Razia yang digelar
berdasarkan instruksi dari SATPOL PP Sulawesi Selatan, dipimpin Kabid Perundang-undangan
dan Kasi Pengawasan Satpol PP Kabupaten Maros serta beberapa staf dan anggota
Satpol PP Kabupaten Maros.
Ditemui di lokasi
tambang di Dusun Kassi, Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabid
Perundang-undangan, Jamaluddin menyatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk
mengecek legalitas para penambang yang sedang beroperasi.
“Kami hanya memeriksa
dan mendata apakah izinnya sudah kadaluwarsa atau memang belum memiliki izin
sama sekali. Temuan kami akan dilanjutkan ke SATPOL PP Provinsi untuk penangan
selanjutnya.” Jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap
agar instansi yang memiliki tupoksi pemberian izin dapat bekerja sama dengan
SATPOL PP sebagai pasukan penegak perda untuk menertibkan bangunan-bangunan,
tambang yang tidak mengantongi izin dari Dinas tata ruang.
Selain memeriksa izin
tambang galian Golongan C, razia izin yang digelar selama dua hari itu juga
memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kecamatan Tanralili dan
Mongcongloe. (ArisSugeng)
Editor : AMaradja