Parepare.Sulsel - Reaksipress.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Taufan Pawe-Pangerang Rahim sebagai pemenang Pilkada Parepare 2018. Itu dijadwalkan paling lambat 12 Agustus 2018.
Hal itu diungkapkan Hasruddin, Komisioner KPU Parepare Bidang Hukum, pada sabtu (11/8/2018),“Pleno pengumuman pemenang setelah salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) kami terima,” kata Hasruddin.
Dia menjelaskan, KPU merujuk pada tahapan Pilkada yang telah dijadwalkan. Sidang dismisal oleh Mahkamah Konstitusi 9 Agustus 2018, menolak gugatan pemohon yakni Paslon FAS-Asriady.
“Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih jika terjadi PHP, itu paling lama tiga hari pasca keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sekretaris KPU Parepare, H Santoso menambahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga pengumuman pemenang Pilkada Parepare kemarin harus segera dilakukan. Paling lambat hari Minggu,” tandas Santoso," katanya.
Editor : ysf