Makassar.Sulsel- reaksipress.com
-Tim Khusus POLDA Sulsel bersama dengan Unit JATANRAS Polres Maros dan Unit
Khusus Polsek Rantepao tana Toraja, melakukan penangkapan terhadap pelaku terduga penggelapan mobil, Senin (05/02),
sekitar pukul 02.00 Wita. di jalan Nusantara Makassar Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan berhasil menangkap
Lelaki MFF alias Faras (30) warga Dulang, Desa Borong Kecamatan Tanralili Maros
beserta barang bukti sebuah kendaraan roda empat jenis toyota avansa dengan
Nomor Polisi DD 1305 KU.
Dalam interogasi di Posko Tim Khusus Polda Sulsel, terbukti
bahwa pelaku telah melakukan penggelapan, terhadap barang bukti yang disita
berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/ 352 /XI/2017/SPKT/RES MAROS, Tanggal 13
November 2017 dan Nomor : LP/ 32/I/2018/ sulsel/Res.Tator/Sek.Rantepao, Tanggal
25 januari 2018.
Pada pengembangan
kasus terbukti bahwa pelaku sebelumnya telah kerap melakukan beberapa transaksi
penjualan mobil di wilayah hukum Polres Maros, Sidrap dan Pare-pare
Lelaki MFF alias Faras yang masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) Polres Maros, selnajutnya di bawa ke Polsek Rantepao Tana Toraja
untuk penanganan kasus lebih lanjut.
Reporter : Makmur,
HT
Editor : A. Maradja


