Maros.Sulsel-
.reaksiprecom -Pengadilan Negeri Maros
melakukan eksekusi sebidang tanah seluas 23.303 M2 di Dusun Samangki, Desa
Samanggi, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Kamis (08/02).
Eksekusi
yang dibacakan oleh panitera PN Maros, Ahmad Rudianto Munir berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 12 /Pen.Eks / Pdt.G/2007 PN.Maros. Sertifikat
hak milik No.461 Persil No.2 D I Kohir No. 597 C I luas 23.303 M2. Dilaksanakan pada Pukul 10.25 Wita.
Dalam
pembacaan surat eksekusi panitera menyatakan Pada kasus sengketa lahan tersebut,
penggugat atas nama Ambo Hasim memenangkan gugatan terhadap tergugat H Adam
dengan dasar hukum Berkas Perkara Perdata Nomor : 12 / Pdt.G / 2007 / PN Maros.
Antara : Ambo Hasim dkk lawan H.Adam Bin Palata dkk dan Putusan Pengadilan
Negeri Maros tertanggal 10 juli 1997, Nomor : 12 / Pdt.G / 2007 / PN Maros.
Dalam
proses eksekusi 2 bangunan permanen dan bengkel yang mendapat pengawalan dari
aparat kepolisian Polres Maros, Polsek Bantimurung, Anggota Kodim 1422 Maros
dan tim eksekusi dari PN Maros, pihak tergugat sempat melakukan perlawanan
dengan menaiki alat berat yang akan merobohkan bangunan diatas lahan sengketa.
Namun
setelah diberikan penjelasan oleh beberapa aparat Polisi wanita, akhirnya pihak
PN Maros berhasil melakukan eksekusi pada pukul 11. 25 Wita. disaksikan oleh
keluarga tergugat dan pengacara tergugat.
Reporter
: Makmur, HT
Editor : A. Maradja


