iklan *

HALANGI EKSEKUSI, PEMILIK RUMAH NEKAD LAKUKAN INI


Maros.Sulsel- .reaksiprecom -Pengadilan Negeri Maros melakukan eksekusi sebidang tanah seluas 23.303 M2 di Dusun Samangki, Desa Samanggi, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Kamis (08/02).

Eksekusi yang dibacakan oleh panitera PN Maros, Ahmad Rudianto Munir  berdasarkan Surat Penetapan  Nomor : 12 /Pen.Eks / Pdt.G/2007 PN.Maros. Sertifikat hak milik No.461 Persil No.2 D I Kohir No. 597 C I luas 23.303 M2.  Dilaksanakan pada Pukul 10.25 Wita.

Dalam pembacaan surat eksekusi panitera menyatakan Pada kasus sengketa lahan tersebut, penggugat atas nama Ambo Hasim memenangkan gugatan terhadap tergugat H Adam dengan dasar hukum Berkas Perkara Perdata Nomor : 12 / Pdt.G / 2007 / PN Maros. Antara : Ambo Hasim dkk lawan H.Adam Bin Palata dkk dan Putusan Pengadilan Negeri Maros tertanggal 10 juli 1997, Nomor : 12 / Pdt.G / 2007 / PN Maros.

Dalam proses eksekusi 2 bangunan permanen dan bengkel yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polres Maros, Polsek Bantimurung, Anggota Kodim 1422 Maros dan tim eksekusi dari PN Maros, pihak tergugat sempat melakukan perlawanan dengan menaiki alat berat yang akan merobohkan bangunan diatas lahan sengketa.

Namun setelah diberikan penjelasan oleh beberapa aparat Polisi wanita, akhirnya pihak PN Maros berhasil melakukan eksekusi pada pukul 11. 25 Wita. disaksikan oleh keluarga tergugat dan pengacara tergugat.

Reporter : Makmur, HT

Editor      : A. Maradja 

Headline

Maros