Maros-Sulsel.www.reaksipress.com. Salah seorang warga
dusun Pangkajene Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros, mendatangi komisi I
DPRD Maros, untuk mempertanyakan pemyelesaian kisruh pemilihan RW di
lingkungannya, Kamis (29/11)
Di depan 2 anggota komisi 1, Syarifuddin
mempertanyakan penyelesaian pemilihan RW di dusunnya yang hingga saat ini belum
ada titik temu, padahal menurutnya telah diadakan RDP.
“Ini ada apa. Ibarat ayam pak, kami disana
seperti tidak memiliki induk dan ini sudah berlangsung selama sembilan bulan.”bebernya
didepan anggota dewan.
Ia berharap hal ini segera diselesaikan dan
meminta anggota komisi 1 bisa menjadi mediator dan memberikan solusi karena
lowongnya kursi ketua RW membuat beberapa kejadian sosial di lingkungan
Pangkajene yang seharusnya tidak harus masuk ke ranah hukum, justru masuk
karena tidak adanya orangtua atau pemimpin.
Menanggapi laporan tersebut, anggota komisi 1
DPRD Maros dari partai Nasdem, Hamid Haseng mengatakan bahwa hal itu tidak bisa
dibiarkan berlarut-larut dan harus segera dicarikan solusinya.
Sementara anggota komisi 1 lainnya, Muhammad
Mursyid menjelaskan bahwa pihak DPRD hanya menjadi jembatan untuk memberikan
titik temu.
“rapat RDP lalu sudah diputuskan bahwa ini
akan diselesaikan dan sudah ada perwakilan dari pihak penggugat yang bersedia
meng-clear kan persoalan ini.”katanya
Kisruh pemilihan RW di lingkungan Pangkajene
Kelurahan Pallantikan berawal ketika salah satu calon yangmenjadi pemenang
dalam pemilihan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon
karena melanggar aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang
mekanisme dan tata cara pemilihan RT/RW di Kabupaten Maros.
“calon terpilih terkesan dipaksakan oleh
seseorang oknum, padahal dilapangan kami temukan bukti bahwa yangbersangkutan
tidak layak maju dalam pemilihan karena syarat administrasinya kurang. Dalam Perbup
diatur yang bisa ikut pemilihan hanya masyarakat yang telah bermukin di
lingkungan tersebut minimal satu tahun.” Jelasnya.
Sementara menurut Syarifuddin yang juga
seorang anggota LSM, yang bersangkutan baru sebulan pulang dari Papua dan telah
menjadi warga Papua dengan bukti nomor NIK Provinsi Papua.
“ini jelas menyalahi aturan dan kami warga
disana tidak mau menerima hal tersebut, dan meminta pihak Kecamatan dan
Kelurahan menganulir kemenangan yang bersangkutan dan melantik pemenang kedua.”
Tutupnya
Reporter : Ansar Moenang
Editor
: A.Maradja


