iklan *

WARGA PALLANTIKANG MAROS LAPOR KE ANGGOTA DEWAN, INI MASALAHNYA


Maros-Sulsel.www.reaksipress.com. Salah seorang warga dusun Pangkajene Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros, mendatangi komisi I DPRD Maros, untuk mempertanyakan pemyelesaian kisruh pemilihan RW di lingkungannya, Kamis (29/11)
Di depan 2 anggota komisi 1, Syarifuddin mempertanyakan penyelesaian pemilihan RW di dusunnya yang hingga saat ini belum ada titik temu, padahal menurutnya telah diadakan RDP.

“Ini ada apa. Ibarat ayam pak, kami disana seperti tidak memiliki induk dan ini sudah berlangsung selama sembilan bulan.”bebernya didepan anggota dewan.

Ia berharap hal ini segera diselesaikan dan meminta anggota komisi 1 bisa menjadi mediator dan memberikan solusi karena lowongnya kursi ketua RW membuat beberapa kejadian sosial di lingkungan Pangkajene yang seharusnya tidak harus masuk ke ranah hukum, justru masuk karena tidak adanya orangtua atau pemimpin.

Menanggapi laporan tersebut, anggota komisi 1 DPRD Maros dari partai Nasdem, Hamid Haseng mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan harus segera dicarikan solusinya.

Sementara anggota komisi 1 lainnya, Muhammad Mursyid menjelaskan bahwa pihak DPRD hanya menjadi jembatan untuk memberikan titik temu.

“rapat RDP lalu sudah diputuskan bahwa ini akan diselesaikan dan sudah ada perwakilan dari pihak penggugat yang bersedia meng-clear kan persoalan ini.”katanya

Kisruh pemilihan RW di lingkungan Pangkajene Kelurahan Pallantikan berawal ketika salah satu calon yangmenjadi pemenang dalam pemilihan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon karena melanggar aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang mekanisme dan tata cara pemilihan RT/RW di Kabupaten Maros.

“calon terpilih terkesan dipaksakan oleh seseorang oknum, padahal dilapangan kami temukan bukti bahwa yangbersangkutan tidak layak maju dalam pemilihan karena syarat administrasinya kurang. Dalam Perbup diatur yang bisa ikut pemilihan hanya masyarakat yang telah bermukin di lingkungan tersebut minimal satu tahun.” Jelasnya.

Sementara menurut Syarifuddin yang juga seorang anggota LSM, yang bersangkutan baru sebulan pulang dari Papua dan telah menjadi warga Papua dengan bukti nomor NIK Provinsi Papua.

“ini jelas menyalahi aturan dan kami warga disana tidak mau menerima hal tersebut, dan meminta pihak Kecamatan dan Kelurahan menganulir kemenangan yang bersangkutan dan melantik pemenang kedua.” Tutupnya

Reporter : Ansar Moenang

Editor      : A.Maradja

Headline

Maros

Pemerintahan