Jakarta.Nasional-
reaksipress.com. Pakar hukum tata
negara Mahfud MD mengemukakan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender,
atau LGBT, serta zina jelas dilarang di Indonesia. Hal itu pun bertentangan
dengan konstitusi yang berlaku di Tanah Air.
Dengan demikian, Mahfud berharap, pelarangan itu bisa dilakukan oleh pihak
legislatif atau DPR, bukan Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam membuat
undang-undang hanya legislatif yang bisa melakukan, sedangkan MK tidak bisa
keluarkan sebuah norma.
"Jadi, hentikan caci maki dan tidak ada yang menyatakan LGBT dan zina
dibenarkan, sebab semua itu ada di ranah legislatif," ujarnya, dalam acara
Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne seperti yang dilansir reaksipress.com dari CNN, Rabu malam, (20/12).
Mahfud juga berharap, sejumlah aktivis islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan
Muhammadiyah mendatangi ke DPR untuk mendorong Undang-undang KUHP dapat
menghukum perbuatan zina dan LGBT secara pidana. Sebab, sekarang ini belum
final. Separuh fraksi setuju untuk dijadikan hukum pidana, separuh lagi tidak.
"Jadi, NU dan Muhammadiyah jangan sampai kecolongan.
Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen,
tapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah
datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu,”
ujarnya
Hal itu sangat penting, lanjut Mahfud, karena pada akhir 2015,
diisukan ada dana sekitar US$180 juta, atau setara Rp2,4 triliun masuk ke
Indonesia dari organisasi luar negeri untuk meloloskan zina dan LGBT boleh ada
di Indonesia.
“Jadi, ini bila nanti datang ke anggota-anggota DPR, ini bisa
lolos. Sebab itu, aktivis-aktivis datangi DPR. Kalau ini lolos juga, berarti
Anda menerima bayaran itu, gitu aja," ujar Mahfud.
Perlu diketahui, pembahasan terkait UU KUHP yang memasukkan zina
dan LGBT sebagai perbuatan pidana masih tertahan di DPR. Sebab, separuh
anggota DPR belum setuju hal itu masuk kriminalisasi dan separuh lagi
menyatakan tidak masuk sebagai tindak kriminal.
Padahal, pada 1998 pemerintah Indonesia menandatangani deklarasi
hak asasi manusia di Kairo yang menyatakan bahwa agama akan menjadi sumber
hukum. Dan, seluruh agama mana pun tidak suka perzinaan dan pantas di
kriminaliasi menjadi aturan hukum. (cnn)
Editor
: A. Maradja


