iklan *

INI SANKSI BAGI PEMILIK YANG MENYEWAKAN KIOSNYA DI PASAR TRAMO BUTTA SALEWANGAN MAROS.


Maros-Sulsel. reaksipress.com. Mengantisipasi maraknya pemilik kios atau lods yang hanya mengontrakkannya kepada  pihak lain, pihak Pemerintah Daerah sudah menyiapkan cara untuk mencegah hal itu terulang lagi.

Kepala Dinas Koperasi UMKM danPerdagang Kabupaten Maros, H. Syamsir yang ditemui di area Pasar Tramo Maros saat proses pendaftaran pedagang pasar, bahwa pihak pemkab telah menyiapkan cara untuk mengantisipasi hal tersebut           .

“setiap Pedagang akan bertanda tangan diatas materi dan akan di Akta Notariskan, jadi kalau ada pemilik kios atau lods yangmengontrakkan kios atau lodsnya maka akan haknya akan dicabut.” Jelasnya.

Menurutnya, sesuai aturan peraturan Gubernur jika ada pemilik menyewakan lods/kiosnya kepada orang lain, maka dalam waktu tiga bulan akan diberikan sanksi.

“dan ini bisa lebih cepat, kalau Bupati mengeluarkan peraturan untuk mengantisipasi hal seperti ini, dan itu dibolehkan.” Pungkasnya.

Reporter : Ansar Moenang

Editor     : A.Maradja

Ekonomi

Headline

Maros