Maros-Sulsel. reaksipress.com. Mengantisipasi maraknya
pemilik kios atau lods yang hanya mengontrakkannya kepada pihak lain, pihak Pemerintah Daerah sudah
menyiapkan cara untuk mencegah hal itu terulang lagi.
Kepala Dinas Koperasi UMKM danPerdagang
Kabupaten Maros, H. Syamsir yang ditemui di area Pasar Tramo Maros saat proses
pendaftaran pedagang pasar, bahwa pihak pemkab telah menyiapkan cara untuk
mengantisipasi hal tersebut .
“setiap Pedagang akan bertanda
tangan diatas materi dan akan di Akta Notariskan, jadi kalau ada pemilik kios atau
lods yangmengontrakkan kios atau lodsnya maka akan haknya akan dicabut.” Jelasnya.
Menurutnya, sesuai aturan
peraturan Gubernur jika ada pemilik menyewakan lods/kiosnya kepada orang lain,
maka dalam waktu tiga bulan akan diberikan sanksi.
“dan ini bisa lebih cepat, kalau
Bupati mengeluarkan peraturan untuk mengantisipasi hal seperti ini, dan itu
dibolehkan.” Pungkasnya.
Reporter : Ansar Moenang
Editor : A.Maradja


