Jakarta-Nasional.www.reaksipress.com. Persoalan hukum menyangkut Bupati Mimika, Eltinus Omeleng, hingga saat ini berlum menunjukkan progres yang diharapkan. Kementerian Dalam Negeri terkesan lamban melakukan eksekusi terhadap amar putusan Mahkamah Agung RI terkait permohonan uji pendapat Ketua DPRD Kabupaten Mimika atas dugaan penggunaan ijazah palsu maupun pelanggaran lainnya.
Bupati
Mimika Eltinus Omeleng, hingga kini masih bebas melenggang, meski terseret
sejumlah kasus hukum.
Yang membuat
publik geleng-geleng kepala, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan
dan berkekuatan hukum tetap bahwa Bupati Mimika bersalah, namun Menteri Dalam
Negeri, Tjahyo Kumolo belum juga melakukan eksekusi adminstratif terkait
putusan MA tersebut.
“ Ini
sungguh menciderai konstruksi hukum kita, sekaligus menorehkan luka terhadap
rakyat Mimika,” kata Suriyanto PD, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia
(PWRI)lewat rilis ke www.reaksipress.com
Senin, 27/11/2017.
Menurut
kandidat doktor ilmu hukum tersebut, keengganan Menteri Dalam Negeri untuk
segera mengeksekusi putusan MA tersebut, menyiratkan sejumlah pertanyaan. Tak
salah, jika publik mencurigai ada ‘main mata’ dibalik kasus Eltinus Omeleng.
“Bila
putusan MA tersebut tak segera dieksekusi, akan membuat disharmoni dalam
pemerintahan di Mimika, sehingga kinerja pun akan terganggung. Yang dirugikan
kan rakyat. Rakyat Mimika menjadi susah karena ulah pemimpinnya sendiri,”
tandasnya.
Untuk itu,
lanjut Suriyanto, Mendagri harus memiliki ketegasan. Komitmen terhadap upaya
membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa harus benar
– benar dilakukan, jangan takut dengan preman – preman ataupun gerombolan
birokrasi yang merusak sistem pengelolaan pemerintahan yang bisa merugikan
rakyat Mimika.
“Berkali
kali saya sampaikan, amar putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap, itu
yang seharusnya menjadi dasar bagi Mendagri untuk melaksanakannya. Ini ada apa
? Lain daripada itu, Bupati Mimika juga tidak memiliki kepekaan terhadap
rakyatnya sendiri. Di saat rakyatnya susah, ia bebas melancong keluar negeri dengan
menggunakan anggaran negara tanpa jelas tupoksinya,” tegasnya.
Untuk itu,
pintanya, Pemerintah harus bisa menjaga wibawa hukum di Indonesia. Sebagai
negara hukum, Mendagri harus segera menggunakan hak dan tindakan diskresinya,
dengan memberhentikan Bupati Mimika, Eltinus Omeleng.
Sebagaimana
diketahui, bahwa perkara permohonan uji pendapat Ketua DPRD Kabupaten Mimika
atas dugaan penggunaan ijazah palsu, melanggar sumpah jabatan maupun
pelanggaran perundang undangan lainnya telah dikabulkan Mahkamah Agung.
Maka sesuai
aturan perundang undangan, berdasarkan perintah pasal 80 undang – undang nomor
23 tahun 2014, maka Pimpinan DPRD Kabupaten Mimika, mengajukan pemberhentian
Bupati dimaksud kepada Mendagri, dan selanjutnya apabila pimpinan DPRD tidak
mengajukan usulan pemberhentian, maka Mendagri memiliki kewenangan untuk
mengambil tindakan adminstratif pemberhentian bupati tersebut, berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI.
Editor :
A.Maradja


