ReaksiPress.Maros. Dinas
Perhubungan Kabupaten Maros dan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Maros,
melakukan penertiban izin trayek dan pemasangan sticker angkutan umum, sejak
Rabu (13/09/2017) lalu hingga Senin (25/09/2017), di areal terminal Marusu dan
di beberapa lokasi di ruas jalan kota Maros.
Ketua ORGANDA Maros, H.Ikram. P.Siga, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan
untuk angkutan umum perkotaan dan pedesaan yang melintas di jalan di Kabupaten
Maros, sebagai respon dari keluhan bebrapa
sopir lokal maros yang menduga banyak angkutan umum dari Makassar dan daerah
lain yang beroperasi di Kabupaten Maros.
Kegiatan dilaksanakan selama dua minggu, berhasil memasang sticker dan
izin trayek kepada 340 unit angkutan
kota dan masih tersisa 240 unit yang belum memiliki izin trayek resmi dan
dipasangi sticker.
“Kami dari ORGANDA Maros dan Dinas Perhubungan Maros, akan terus melakukan
penertiban trayek dan pemasangan sticker, dan akan menilang angkutan yang beroperasi
tanpa izin trayek.” Tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan penertiban dan pemasangan sticker,
selain menegakkan aturan di ORGANDA Maros, juga untuk mengetahui dan mendata
jumlah angkutan daerah yang resmi dan ilegal.
Reporter : KaIs
Editor :
A.Maradja

