Maros.Sulsel-
reaksipress.com -Dinas Koperasi, UMKM
dan Perdagangan Kabupaten Maros, menggelar lelang terbuka sewa delapan unit
ruko Pasar Tradisonal Modern Salewangan Maros di Kompleks Perkantoran Bupati
Maros, Gedung Baruga A, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale,
Kabupaten Maros, Senin (26/03)
Lelang yang
diikuti 200 peserta dipimpin langsung
kepala dinas Kopumdag Maros, Frans Johan,S.I.P.,M.Si.. melakukan pelelangan
terbuka untuk ruko nomor 7, 8, 14, 40, 42, 67, 73 dan 74 dengan nilai dasar
penawaran sebesar Rp. 15.000.000 tiap unit ruko dengan masa sewa selama Sembilan
bulan.
Dalam proses
lelang, enam unit ruko disewa dengan nilai Rp. 200.000.000, sedangkan dua ruko lainnya
masing-masing akan disewa oleh para pedagang senilai Rp. 105.000.000 dan Rp.
145.000.000
Menurut penjelasan
Kadis Kopumdag sebelum kegiatan dimulai ia menjelaskan bahwa lelang ini hanya
akan dilakukan sekali saja dan untuk tahun berikutnya, pemenang lelang akan
secara otomatis akan menempati ruko tersebut dengan membayar sewa secara
normal.
Mantan
Kepala Bagian Aset Pemda Maros ini juga berharap agar para penawar tidak
bermain-main dalam penawaran karena batas waktu pelunasan hanya tiga hari
setelah proses pelelangan selesai.
“Jika
pemenang tidak menyelesaikan kewajibannya pada waktu yang telah ditentukan maka
ruko tersebut akan di lelang kembali.” paparnya.
Sementara
beberapa pedagang yang urung mengikuti lelang karena tingginya penawaran
beberapa peserta lelang yang hadir menganggap sistim lelang terbuka tidak
mencerminkan keberpihakan Pemda Maros kepada pelaku usaha UMKM namun berpihak
kepada pemilik modal.
Reporter : Ansar
Moenang
Editor : A. Maradja


